KASONGAN – Aksi bejat dilakukan pria insial Sb (46), warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Pria ini menyetubuhi anak kandung sendiri inisial SL (16) sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), hingga kini sang anak hamil enam bulan.
Sb sendiri kini diamankan petugas kepolisian sejak menerima laporan persetubuhan tersebut, Minggu (1/8/2021). Persetubuhan dilakukannya terhadap sang anak sejak korban duduk di bangku Kelas III SD.
Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, SH membenarkan kejadian tersebut. Korban yang masih dibawah umur, merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi sejak korban masih duduk di bangku SD Kelas III sampai dengan sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban sekarang hamil sekitar enam bulan,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA Aiptu Supriyanto.
Diceritakannya, peristiwa tersebut, awal mulanya diketahui oleh saksi NUR. Kala itu, dia datang ke barak RUS yang merupakan ibu kandung korban. RUS menceritakan perbuatan suaminya, yakni Sb yang sering menyetubuhi anak perempuan mereka sendiri.
Terakhir kali, perbuatan biadab pelaku dilakukan pada Senin (26/07/2021) sekira Pukul 04.00 WIB. Akibatnya, kini korban sedang hamil sekitar enam bulan. Ibu korban sudah lama mengetahui. Namun diduga lantaran dia dan anaknya mendapat ancaman, sehingga tidak berani menceritakannya.
BERITA TERKAIT: Ditinggal Istri Keluar, Ayah Bejat Lima Kali Cabuli Anak Tiri
“Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat korban selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam. Pelaku kita amankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Katingan,” beber Adhy.
Terhadap pelaku, penyidik pada Satreskrim menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (chu/bud)