SAMPIT – Aksi bejat dilakukan pria inisial YHY (53) yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tiri yang baru berusia 10 tahun. Bahkan, aksi tersebut telah dilakukannya sebanyak lima kali terhadap korban.
Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si saat pres rilis kepada awak media, Rabu (23/6/2021).
Dikatakan Kapolres, aksi bejat pelaku terbongkar oleh istrinya sendiri yang tidak lain adalah ibu kandung dari korban yang memergoki aksi pelaku. Saat itu, sang istri melihat korban bersama pelaku sedang rebahan di depan televisi dan mengenakan selimut.
“Aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku saat sang istri sedang tidak berada dirumah. Untuk korban sendiri adalah anak tiri pelaku” ungkap Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya, dikatakan Jakin bahwa pelaku memasukan jarinya ke bagian kemaluan korban. Pelaku juga mengakui bahwa sudah pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak tirinya tersebut hingga sebanyak lima kali.
Agar aksinya tidak terbongkar, pelaku juga mengancam korban agar tidak melawan atau memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun. Jika sampai terbongkar, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah, hingga membuat korban takut.
“Korban dapat ancaman diusir dari rumah, maka dari itu tidak berani melawan” ungkap Kapolres.
BERITA TERKAIT: Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri Berusia 10 Tahun Hingga Berkali-kali
Atas perbuatannya tersebut, dikatakannya bawah YHY diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) UU nomor 17/2016 tentang perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun.
“kami mengimba kepada orang tua agar memberikan edukasi terhadap anaknya yang masih dibawah umur supaya bisa melawan minimal berteriak, jika ada orang lain yang tidak dikenal atau siapa saja yang mencoba melakukan tindak asusila” pungkasnya. (jun/bud)