Oknum Mantan Lurah dan Anaknya Jadi Tersangka Penipuan Jual Tanah

Oknum Mantan Lurah dan Anaknya Jadi Tersangka Penipuan Jual Tanah
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung menunjukan barang bukti penipuan yang dilakukan oknum mantan lurah dan anaknya dalam kasus jual beli tanah, Minggu (23/5/2021). (FOTO: BUD).

PALANGKA RAYA – Pasangan ibu dan anak diamankan pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Seorang tersangka sendiri merupakan oknum mantan Lurah.

Dua orang yang diamankan tersebut, yakni inisial KR oknum mantan Lurah dan anak perempuannya inisial ANT. Keduanya diduga melakukan penggelapan dan penipuan yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 530 juta.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim, Kompol Todoan Agung menyebutkan, pasangan ibu dan anak tersebut kini diamankan untuk proses lebih lanjut.

Disebutkannya, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya, terjadi pada Tahun 2017 lalu. Berawal dari KR dan ANT yang menjualkan sebidang tanah kepada korban inisial AB (48) sedangkan tanah tersebut milik korban bernama Kamala Sari.

“Saat itu, pelaku meminta harga sebesar Rp 750 Juta dan sudah dibayarkan oleh korban AB sebesar Rp 530 juta” sebut Agung.

Saat itu, pelaku juga mengatakan akan mengurus sertifikat untuk korban inisial AB. Namun, setelah beberapa lama, ternyata sertifikat tersebut tidak juga kunjung diserahkan. Bahkan saat diperiksa oleh korban, ternyata tidak ada pengurusan sertifikat tersebut di BPN.

Saat ditelusuri lebih lanjut oleh AB, ternyata pemilik lahan yaitu Kamala Sari juga tidak pernah menjualkan atau menyuruh KR dan ANT untuk menjual lahan tersebut. merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut” jelasnya.

Disebutkannya, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar peta bidang tanah, tujuh lembar kwitansi penyerahan uang dan empat lembar bukti transfer. Korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 530 juta.

“Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara” pungkasnya. (bud)