PALANGKA RAYA – Enam orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dideportasi. Lantaran melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Hal itu, dikatakan Bidang Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Rizky, Jumat (27/8/2021).
Keenam WNA asal Tiongkok tersebut yakni, ZF, XH, ZZ, TZ, CJ dan XH.
Rizky mengatakan, pelanggaran yang dilakukan enam orang WNA itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena sudah melanggar mau tidak mau kita deportasi ke negara asalnya,” katanya.
Rizky menambahkan, status enam orang WNA itu hanya untuk keperluan sosial budaya di bawah naungan PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang beroperasi di Kabupaten Kapuas.
“Hanya menggunakan izin kunjungan keperluan sosial budaya bukan bekerja dan itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Keenam WNA dideportasi melalui Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Palangka Raya dengan maskapai Batik Air tujuan Jakarta.
Rizky juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Pasal 75 Ayat I pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan admunistratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
“Mereka patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Karena ada kecelakaan dan dianggap WNA disana berperan serta, dan membuat gaduh masyarakat sekitar sehingga dianggap tidak menjaga ketertiban umum, oleh sebab itu dideportasi. Mereka ini sudah berada kurang lebih dua bulan di Kalteng,” jelas Rizky.
“Sudah kita deportasi tadi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan maskapai Batik Air dan akan diterbangkan ke Tiongkok, Senin (30/8/2021),” tutupnya. ( jun/cen)