SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol, menyarankan anggota Satpol PP Kotim harus memperkuat sinergi dengan kepolisian dan kejaksaan terkait penegakan peraturan daerah (Perda).
Disebutkannya, hal tersebut untuk mempermudah dalam upaya pemerintah daerah menegakan perda yang sudah ada tersebut, sehingga kegiatan koordinasi serta supervisi terhadap aparat penegak hukum lainnya diperlukan.
Satpol PP harus banyak berdiskusi dengan penegak hukum supaya bisa memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang benar-benar bisa diandalkan.
“Jangan sampai niat baik kita menegakkan aturan tapi malah dengan melanggar aturan karena caranya salah,” ujarnya.
Dia mengapresiasi Satuan Polisi Pamong Praja sudah memiliki tiga orang PPNS. Keberadaan PPNS sangat penting karena Satpol PP selaku pengawal pelaksanaan peraturan daerah bisa mengambil tindakan hukum terhadap pelanggar peraturan daerah tersebut.
Berkaitan dengan raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang saat ini dibahas Bapemperda DPRD Kotim dirinya sangat mendukung.
Peraturan daerah yang nantinya disahkan tersebut akan menjadi acuan bagi Satpol PP Kotim dalam bertindak. Namun mereka tetap disarankan sering berdiskusi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mendalami aturan sehingga tidak sampai malah melanggar aturan saat bertindak.
BACA JUGA : Segel Lepas Miras Diduga Kembali Bebas
“Kami di DPRD akan terus mendorong agar Satpol PP bisa bekerja maksimal. Satpol PP Kotim memiliki ASN sekitar 60 orang dan tenaga kontrak 70 orang. Kalau bisanya hanya untuk menggeser PKL, buat apa Banyak masalah lain yang lebih besar dan perlu ditangani,” pungkasnya. (wij/cen)