Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Terus Bergulir, Operator Alat Berat Jadi Saksi!

sukamara
Tampak aktivitas alat berat saat membawa pohon yang ditebang di dalam kawasan HPK untuk menanam sawit. Diduga pembukaan lahan dalam kawasan HPK ini tidak memiliki perizinan. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ratusan hektare di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergulir. Perkara yang turut menyeret nama seorang oknum kepala daerah berinisial M itu kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Sejumlah saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Terbaru, dua saksi berinisial F dan D menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembukaan lahan dalam kawasan HPK untuk perkebunan kelapa sawit yang disinyalir belum mengantongi perizinan.

F, yang diketahui merupakan operator alat berat, mengaku pernah bekerja membuka kawasan hutan yang sebelumnya masih berupa hutan belantara.

“Benar, saya operator alat berat. Waktu itu saya membuka hutan,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, pekerjaan tersebut dilakukan atas arahan mandor atau pengawas lapangan. Menurutnya, pembayaran gaji juga dilakukan oleh pengawas, bukan langsung oleh pihak yang disebut dalam laporan.

“Gaji dibayar pengawas. Tidak langsung dari M. Tapi saya pernah bertemu dengan M saat mencari pekerjaan, yang akhirnya membuat saya menjadi operator,” katanya.

Sementara itu, saksi lainnya berinisial D diketahui merupakan pekerja yang bertugas merawat kebun sawit yang telah ditanam di dalam kawasan HPK tersebut.

Kuasa Hukum Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalimantan Tengah, Naduh, SH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.

“Iya benar, ada dua saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Pihak pelapor berharap proses penyidikan segera rampung dan perkara dapat segera memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Semoga pemberkasan segera selesai. Dari keterangan para saksi ada korelasi, mereka mengaku lahan di kawasan HPK itu milik M,” ungkap Naduh.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh LPLHI-KLHI DPW Kalteng terkait dugaan aktivitas penggarapan lahan disertai praktik illegal logging di kawasan HPK di Kabupaten Sukamara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan yakni oknum kepala daerah berinisial M belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp dan membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab.

Perlu ditegaskan, proses hukum perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (cen)

BACA JUGA : Dugaan Pelanggaran Kawasan HPK di Sukamara Diselidiki, Proses Hukum Mulai Bergulir, Terlapor Oknum Bupati!

BACA JUGA : Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Sukamara Naik Penyidikan, Pelapor Tunjuk Kuasa Hukum

BACA JUGA : Penyidik Dimutasi, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kehutanan di Sukamara Terancam Melambat

BACA JUGA : Kasus HPK Sukamara Terus Bergulir, Bupati Masduki Irit Bicara saat Dicecar Soal Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

BACA JUGA : HPK Sukamara Diduga Dibabat Ilegal, SEMMI Kalteng Laporkan Oknum Bupati ke KLH

BACA JUGA : Kasus HPK Sukamara Dilaporkan ke KPK, SEMMI Kalteng Soroti Kekayaan Bupati

BACA JUGA : Polisi Dalami Dugaan Perambahan Hutan yang Seret Nama Bupati Sukamara, Ahli Lingkungan Segera Dimintai Keterangan