Kasus HPK Sukamara Dilaporkan ke KPK, SEMMI Kalteng Soroti Kekayaan Bupati

kpk
Pengurus Wilayah SEMMI Kalteng resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Sukamara yang diduga dilakukan tanpa izin.

Langkah tersebut menjadi kelanjutan dari aksi PW SEMMI Kalteng setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam laporan yang diserahkan ke KPK, organisasi mahasiswa itu mengaku membawa sejumlah bukti permulaan yang mengindikasikan adanya dugaan praktik penyimpangan dalam penguasaan lahan negara.

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif lingkungan, tetapi juga menyangkut integritas kepemimpinan dan potensi kerugian negara.

“Hari ini kami tegaskan bahwa ini bukan sekadar masalah lingkungan, tapi masalah integritas kepemimpinan. Ada aroma busuk korupsi di balik tumbangnya pohon-pohon di Sukamara. Kami menyerahkan bukti-bukti permulaan kepada KPK agar segera melakukan penyelidikan terhadap kekayaan Bupati Sukamara yang kami nilai sangat janggal di tengah permasalahan penguasaan lahan HPK tersebut,” ujar Afan di depan Gedung KPK.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan ke KPK, PW SEMMI Kalteng membeberkan sejumlah dugaan kerugian negara akibat aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK.

Pertama, mereka menyoroti hilangnya potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) yang disebut berpotensi mencapai miliaran rupiah.

Kedua, aktivitas penggundulan hutan tanpa izin dinilai menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi negara akibat hilangnya aset hayati serta fungsi ekosistem, termasuk kemampuan serapan karbon.

Selain itu, PW SEMMI juga mengungkap dugaan adanya mobilisasi alat berat secara ilegal untuk menghindari pajak kendaraan maupun retribusi daerah yang berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami membawa bukti bahwa negara tidak hanya dirugikan secara ekologis, tapi dirampok secara finansial. Setiap pohon yang tumbang tanpa izin adalah hilangnya aset negara. Kami menghitung potensi kerugian negara mencapai angka yang fantastis,” tambah Afan.

Melalui laporan resmi tersebut, PW SEMMI Kalteng mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Sukamara guna mengklarifikasi sumber pendanaan serta status kepemilikan lahan yang dipersoalkan.

Mereka juga meminta KPK meninjau kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat terkait guna mendeteksi kemungkinan adanya aset yang tidak wajar.

Selain itu, SEMMI meminta lembaga antirasuah melakukan supervisi ketat terhadap proses penegakan hukum di Kalimantan Tengah agar berjalan tanpa intervensi politik.

PW SEMMI Kalteng menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi lingkungan serta keuangan negara di Kalteng. (cen)