HPK Sukamara Diduga Dibabat Ilegal, SEMMI Kalteng Laporkan Oknum Bupati ke KLH

hpk
Kasus dugaan pembukaan lahan ilegal di kawasan HPK Sukamara dilaporkan PW SEMMI Kalteng ke KLH. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melaporkan dugaan skandal pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia di Jakarta.

Laporan ini merupakan tindak lanjut hasil investigasi internal organisasi yang menemukan indikasi aktivitas land clearing skala besar menggunakan alat berat di kawasan hutan negara. Aktivitas tersebut diduga kuat berada di bawah kendali oknum Bupati Sukamara dan berlangsung tanpa izin resmi.

Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi lapangan, PW SEMMI Kalteng mengungkap tiga poin utama:

  1. Pelanggaran Zonasi Kehutanan
    Aktivitas pembukaan lahan terdeteksi berada di titik koordinat kawasan HPK yang masih berstatus aktif dan dilindungi negara.
  2. Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
    Diduga terjadi intervensi jabatan yang membuat aktivitas alat berat berjalan tanpa pengawasan maupun penindakan dari aparat penegak Perda setempat.
  3. Ancaman Serius terhadap Ekosistem
    Penggundulan hutan dalam skala luas berpotensi merusak sistem resapan air serta mengancam habitat flora dan fauna endemik di wilayah Sukamara.

Ketua Umum PW SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke KLH didukung bukti kuat.

“Laporan kami ke KLH didasari bukti lapangan yang otentik. Kami tidak akan membiarkan jabatan kepala daerah digunakan sebagai tameng untuk merusak lingkungan demi kepentingan pribadi,” tegasnya, Senin (4/5/2026).

Ia juga menyebut, seorang kepala daerah seharusnya menjadi pelindung lingkungan, bukan justru diduga terlibat dalam praktik perusakan hutan.

Dalam laporan resmi, PW SEMMI Kalteng mendesak KLH RI untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

  • Audit Investigatif melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) KLH
  • Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat publik yang terlibat
  • Penerapan sanksi pidana dan administratif sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup

Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, tim hukum organisasi akan kembali mendatangi Direktorat Jenderal GAKKUM KLH guna menyerahkan bukti tambahan.

Selain itu, mereka juga membuka opsi mobilisasi aksi demonstrasi baik di tingkat daerah maupun nasional apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat kawasan HPK memiliki fungsi strategis sebagai cadangan hutan negara yang dapat dikonversi secara terbatas dan terkontrol, bukan untuk eksploitasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan secara permanen. (cen)