Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19 kepada Warga yang Ingin Masuk Palangka Raya

palangka raya
Kapolsek Sabangau, Ipda Anastasia Helena Rompas, saat menanyakan surat keterangan tes antigen dan PCR kepada pengguna jalan yang ingin masuk Kota Palangka Raya, Kamis (26/8/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya masih memberlakukan pos penyekatan di wilayah perbatasan di Kecamatan Sabangau. Pascaperpanjangan PPKM Level 4.

Kapolsek Sabangau, Ipda Anastasia Helena Rompas, secara rutin melakukan peninjauan sekaligus memeriksa kelengkapan pengendara yang hendak masuk ke Kota Palangka Raya.

“Para petugas akan memeriksa surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni, transportasi atau angkutan umum maupun pribadi,” tutur Anastasia, Kamis (26/8/2021).

Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada huruf F Nomor 1 poin a.

Para pelaku perjalanan darat wajib untuk menunjukkan salah satu dari suket hasil negatif tes PCR yang diterbitkan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Sedangkan apabila menggunakan antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kapolsek menegaskan, suket tersebut pun wajib distempel basah atau memiliki barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di dinas kesehatan.

“Dari pagi sampai siang ini, ada 10 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian 6 unit kendaraan roda empat dan 4 unit kendaraan roda dua,” urainya.

BACA JUGA : Tim Macan Kalteng Beraksi, “Tikus” Laptop Tak Berkutik

Selain memeriksa suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. (rdo/cen)