105 Pelamar Calon ASN di Kabupaten Katingan Dinyatakan Gugur

105 pelamar CASN
Sekda Katingan, Pransang SSos,

KASONGAN – Masa sanggah Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan Tahun Anggaran 2021 telah berakhir.

Dari ratusan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS), berhak mengajukan sanggahan. Hasilnya, hanya dua orang saja yang dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sekda Katingan Pransang, S.Sos selaku Ketua Panitia Pengadaan Calon ASN Pemkab Katingan Tahun Anggaran 2021 menuturkan bahwa pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS, telah mengajukan sanggahan.

“Dua orang dari formasi pelamar umum, dinyatakan berhak mengikuti SKD dan akan memperoleh Kartu Tanda Peserta Ujian,” ujarnya, baru-baru ini.

Sementara mereka yang dinyatakan tidak diterima pada masa sanggah atau tidak bisa mengikuti SKD, sebanyak 105 pelamar. Dari total itu, 104 orang dari pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara satu pelamar lagi, dari Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS ini, maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti SKD,” jelas Sekda.

Adapun penyebab calon ASN yang dinyatakan TMS pada masa sanggah ini, antara lain karena Kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Berkas fisik tidak disampaikan ke panitia, ijazah dan transkrip nilai yang disampaikan tidak asli, akreditasi perguruan tinggi tidak terlampir atau terunggah.

Penyebab lainnya lantara surat pernyataan tidak terlampir atau terunggah, surat pernyataan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ijazah tidak terlampir atau terunggah, nilai tidak memenuhi syarat minimum instansi. Foto tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Diungkapkan Pransang, untuk jadwal bagi pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi atau Memenuhi Syarat (MS), menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan dan diatur sebelumnya.

“Apabila terdapat perihal atau informasi lain yang bersifat prinsif atau kekeliruan dari pengumuman ini, akan diinformasikan selanjutnya serta diperbaiki sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen, sebanyak 2.468 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi atau MS. Sementara 364 orang lainnya, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS.

Jumlah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tersebut, terdiri dari Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 2.460. Kemudian untuk PPPK Non Guru, sebanyak delapan orang.

Bagi mereka yang dinyatakan TMS tadi, berhak mengajukan sanggahan jika terjadi kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.  Melainkan, kesalahan verifikasi dari instansi. Masa pengajuan sanggahan ini, bukan merupakan waktu tambahan untuk melengkapi kekurangan dokumen fisik pelamar maupun mengunggahnya.

Untuk pelamar yang keberatan, dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman  hasil seleksi administrasi.

Pengajuan sanggahan, dimulai sejak 4 Agustus pukul 00.00 WIB hingga 6 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB. Tanggapan maupun keputusan sanggahan dari instansi, selambat-lambatnya pada 13 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB. (ndi/cen)