Petugas Penyekatan Tangkap Pengemudi Mobil Bawa Surat Antigen Palsu

Petugas Penyekatan Tangkap Pengemudi Mobil Bawa Surat Antigen Palsu
PEMALSUAN: Pria diduga pemalsu Suket Rapid Antigen yang diamankan petugas kepolisian, Selasa (17/8/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Seorang pria diamankan petugas Pos Penyekatan Lintas Batas Kota Palangka Raya karena diduga memalsukan surat keterangan test antigen.

Peristiwa tersebut terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan antar wilayah pada Pos Penyekatan Taruna-Kalampangan di Jalan Mahir Mahar Km. 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (17/8/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Kapolsek Sabangau, Ipda Anastasia Helena, S.H. selaku perwira pengendali pos penyekatan tersebut menyebutkan, pihaknya mengamankan pria yang diduga memalsukan keterangan negatif pada surat hasil test antigen.

Pria tersebut diketahui berinisial A (30) yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat.

“Saat diperiksa oleh petugas pos penyekatan, diketahui terlapor tersebut ingin melakukan perjalanan darat dari Kota Banjarmasin menuju Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek, Rabu (18/8/2021) pagi.

Petugas pun merasa curiga dengan Suket RT-Antigen yang ditunjukkan oleh terlapor yang kemudian dibawa ke Mapolsek Sabangau guna melakukan pengecekan melalui via telepon kepada pihak rumah sakit yang tertera dalam suket tersebut.

“Saat dilakukan pengecekan, pihak rumah sakit menyatakan tidak pernah mengeluarkan suket RT-Antigen atas nama terlapor dan akhirnya dirinya pun mengakui bahwa suket tersebut palsu,” tutur Anastasia.

Akibat tindakan dugaan pemalsuan suket tersebut, terlapor pun dibawa petugas ke Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diamankan dan dilakukan proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut. (rdo/bud)