Enam Hari, Pos Libas Putar Balik 742 Kendaraan arah Palangka Raya

Enam Hari, Pos Libas Putar Balik 742 Kendaraan arah Palangka Raya
PENGECEKAN: Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan turut memeriksa dokumen warga yang ingin masuk Kota Palangka Raya dk Pos Libas, Rabu (18/8/2021). (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Ratusan kendaraan telah di putar balik di titik check point atau Pos Lintas Batas (Libas) dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palangka Raya.

Pengetatan keluar masuknya masyarakat di Kota Palangka Raya ini terdapat di 2 pos perbatasan. Yaitu Pos Libas Beringin, Kelurahan Tumbang Rungan dan Pos Libas Taruna, Kecamatan Sebangau.

Penjagaan terus dilakukan secara ketat selama 24 Jam terhadap arus kendaraan yang melintas.

Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, Rabu (18/8/2021) kembali memantau pos penyekatan di Beringin, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.

Kadishub juga sempat memberi arahan agar petugas tetap semangat dan warga yang melintas agar senantiasa menjaga protokol kesehatan.

Selain itu, Kadishub Kota Palangka Raya ini juga mengecek kelengkapan dokumen kendaraan yang melintas.

Dikatakan Alman, berdasarkan data yang dihimpun, sejak tanggal 12 hinga 17 Agustus 2021, total kendaraan roda dua dan empat yang diperiksa pada dua lokasi tersebut berjumlah 8.617 unit. Jumlah kendaraan yang memenuhi syarat lewat sebanyak 7.875 unit dan kendaraan yang terpaksa putar balik ada sebanyak 742 unit.

“Selama 6 hari ada ratusan kendaraan yang diputar balik adalah karena tidak dapat menunjukan bukti vaksin minimal dosis 1 atau surat bukti pemeriksaan antigen atau PCR kepada petugas,” beber Alman.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, dan Fordayak itu, dikatakannya memang telah ditugaskan memeriksa kelengkapan warga yang melintas. Baik sopir maupun penumpang.

Alman melanjutkan, bahwa pihaknya diberikan perintah langsung oleh Wali Kota Palangka Raya untuk membantu tugas Polda Kalteng dalam pengetatan masuk arus kendaraan pada posko libas (lintas batas).

“Oleh karena itu, saya imbau bagi masyarakat yang hendak melintas di Pos Libas agar melengkapi diri sesuai ketentuan. Kalau tidak bisa, terpaksa kami putar balik,” bebernya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat Kota Palangka Raya tetap mengikuti aturan PPKM yang sudah di laksanakan dan tetap mentaati Prokes. (rdo/bud)