PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Meny Lui bernama Pua Hardinata mengajukan eksekusi atas tanah seluas 60 hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.
Pengajuannya tersebut, akan dilaksanakan oleh pihak PN Kasongan. Namun menunggu relaas dari PN Jakarta Selatan.
Pasalnya, hingga saat ini relaas tersebut belum diserahkan ke PN Kasongan, hal tersebut pun menjadi pertanyaan pihak Meny Lui Gigih.
Pua Hardinata mengatakan, pihaknya melakukan upaya pelaksanaan putusan kasasi MA No.1634 K/PDT/2017 dan Peninjauan Kembali (PK) MA No.791 PK/PDT/2019 tanggal 23 -10 -2019  melawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL ) atas tanah sengketa seluas 60 ha.
Tanah yang berada di Desa Tumbang Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan ini, hingga sekarang belum dilaksanakan eksekusinya.
“Padahal upaya hukum PT BHL agar terlepas dari sengketa tanah ini pun sudah habis, ” kata Pua, Minggu (15/8/2021).
Putusan ini sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Karena sudah ada putusan kasasi dan PK dan itu kami menangkan semua.
“Tinggal menunggu eksekusi saja lagi itu tanah sah milik klien saya,” jelas Pua.
Berbagai langkah percepatan eksekusi pun telah dilakukan dengan menyurati Ketua PN Kasongan masing-masing tanggal 15 Juni 2020, kemudian 3 Agustus 2020. Dilanjutkan yang ke-3 tanggal 8 April 2021.
Namun jawaban PN Kasongan dengan suratnya No. W.16-U8/1467 / HK.02/5/2021 tanggal 3 Mei 2021 masih menunggu relaas pemberitahuan PK No.791 PK/PDT/2019 yang telah disampaikan delegasinya ke PN Jakarta Selatan Kelas I A (Khusus).
“Bahkan surat pengantar W.16-U8/328/HK .02/4/2020 tertanggal, 14 April 2020 sampai saat ini belum kami ( PN ) terima,” lanjutnya.
Berlarut-larutnya pengembalian relaas pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan ke PN Kasongan menimbulkan tanda tanya, sehingga pelaksanaan eksekusi belum dapat dilaksanakan. Padahal menurut Pua, sudah setahun ini perkaranya berkekuatan hukum tetap, sampai kapankan eksekusi ini dilakukan bila selalu digantungkan seperti ini.
“Kalau seperti ini terus terasa percuma berperkara dengan perusahaan besar sawit karena tidak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.
Yang membuat Pua tambah bingung, kenapa pihak PT BHL dapat melayangkan surat  dan menandatangani somasi No 011/ Somasi /LGL-BHL /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada kliennya Meny Lui dengan mengultimatum akan mempidanakan kembali dugaan kasus pencurian yang seperti tahun 2016 yang lalu. Namun giliran relas pemberitahuan PK dari PN Kasongan dibangkang dari PT.BHL, padahal sudah jelas perintah hukumnya.
“Rasa aneh aja, Somasi bisa dilayangkan tapi amar putusan terasa dibangkang,”ucapnya.
Pua pun menyebutkan, pihaknya membuat surat permohonan eksekusi tanggal 8 April 2021 yang ditembuskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, kemudian direspon Banwas MA dengan suratnya No.715/BP/DLG/7/2021 tanggal, 19 Juli 2021 meminta klarifikasi PN Kasongan yang juga ditembuskan kepada pemohon Eksekusi Meny Lui.
“Intinya kami terus berjuang agar sengketa tanah yang sudah dimenangkan ini segera dieksekusi,”tuturnya.
BACA JUGA :Â Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bereng Jun Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Diketahui, amar putusan atas perkara sengketa tanah yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya No.69/Pdt/2016 /PT.PLK tanggal 9-12-2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan No.01/Pdt.G/ 2016 /PN.Ksn tanggal 11-8-2016.
Dimana putusan MA, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tanah dengan ukuran panjang 800 meter , lebar 750 meter atau seluas 600.000 M2 atau 60 ha yang lokasinya terletak di kawasan RT.01/RW 1, Desa Mirah Kalanaman , Kecamatan Katingan Tengah ,Kabupaten Katingan, sah milik Meny Lui.
Selanjutnya, putusan MA RI No. 791 PK/PDT/2019 atas PK Perdata tanggal 23 Oktober 2019 dalam putusan MA, telah menolak permohonan peninjauan kembali dari permohon peninjauan kembali Dirut PT BHL.
“Berdasarkan info yang saya dapat dari Ketua PN Kasongan Haris Budiarso yang didampingi Panitera Leon, bahwa telah mengklarifikasi kepala Kepala Badan Pengawasan MA RI di Jakarta dengan Surat tanggal 4 Agustus 2021 No.W16-U8/664/ HK.02/8/2021 bahwa relaas pemberitahuan putusan PK masih berada di PN Jakarta Selatan,” pungkasnya. (jun/cen)