Sengketa Tanah Meny Lui Vs PT BHL Segera Dieksekusi

sengketa tanah
Pua Hardinata selaku kuasa hukum Meny Lui usai bertemu Ketua PN Kasongan, terkait pelaksanaan eksekusi sengketa tanah, belum lama ini. Foto: dok.Pua Hardinata.

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Meny Lui bernama Pua Hardinata mengajukan eksekusi atas tanah seluas 60 hektare (Ha) di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan.

Pengajuannya tersebut, akan dilaksanakan oleh pihak PN Kasongan. Namun menunggu relaas dari PN Jakarta Selatan.

Pasalnya, hingga saat ini relaas tersebut belum diserahkan ke PN Kasongan, hal tersebut pun menjadi pertanyaan pihak Meny Lui Gigih.

Pua Hardinata mengatakan, pihaknya melakukan  upaya  pelaksanaan putusan kasasi MA No.1634 K/PDT/2017 dan Peninjauan Kembali (PK) MA No.791  PK/PDT/2019 tanggal 23 -10 -2019   melawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL ) atas tanah sengketa  seluas  60 ha.

Tanah yang berada di Desa Tumbang Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan ini, hingga sekarang belum dilaksanakan eksekusinya.

“Padahal  upaya hukum PT BHL agar terlepas dari sengketa tanah ini pun sudah habis, ” kata Pua, Minggu (15/8/2021).

Putusan ini sudah incraht atau berkekuatan hukum tetap. Karena sudah ada putusan kasasi dan PK dan itu kami menangkan semua.

“Tinggal menunggu eksekusi saja lagi itu tanah sah milik klien saya,” jelas Pua.

Berbagai langkah percepatan eksekusi pun telah dilakukan dengan menyurati Ketua PN Kasongan masing-masing tanggal 15 Juni 2020, kemudian 3 Agustus 2020. Dilanjutkan yang ke-3 tanggal 8 April 2021.

Namun jawaban PN Kasongan dengan suratnya  No. W.16-U8/1467 / HK.02/5/2021 tanggal 3 Mei 2021  masih  menunggu relaas  pemberitahuan PK No.791 PK/PDT/2019  yang telah disampaikan delegasinya ke PN Jakarta Selatan  Kelas I A (Khusus).

“Bahkan surat pengantar  W.16-U8/328/HK .02/4/2020  tertanggal, 14 April 2020  sampai saat ini belum kami ( PN ) terima,” lanjutnya.

Berlarut-larutnya pengembalian relaas  pemberitahuan dari PN Jakarta Selatan  ke PN Kasongan menimbulkan tanda tanya, sehingga  pelaksanaan eksekusi  belum dapat dilaksanakan. Padahal menurut Pua, sudah setahun ini perkaranya berkekuatan hukum tetap, sampai kapankan eksekusi ini dilakukan bila selalu digantungkan seperti ini.

“Kalau seperti ini terus terasa percuma berperkara dengan perusahaan besar sawit karena tidak mendapat kepastian hukum,” tegasnya.

Yang membuat Pua tambah bingung, kenapa pihak PT BHL dapat melayangkan surat  dan menandatangani  somasi  No 011/ Somasi /LGL-BHL /X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 kepada  kliennya  Meny Lui dengan mengultimatum akan mempidanakan kembali  dugaan  kasus pencurian yang seperti tahun 2016  yang lalu. Namun giliran relas pemberitahuan PK  dari PN Kasongan  dibangkang  dari  PT.BHL, padahal sudah jelas  perintah hukumnya.

“Rasa aneh aja, Somasi bisa dilayangkan tapi amar putusan terasa dibangkang,”ucapnya.

Pua pun menyebutkan, pihaknya membuat surat permohonan eksekusi tanggal 8 April 2021  yang  ditembuskan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, kemudian direspon Banwas MA dengan suratnya No.715/BP/DLG/7/2021 tanggal, 19 Juli 2021 meminta klarifikasi  PN Kasongan yang juga  ditembuskan kepada  pemohon Eksekusi Meny Lui.

“Intinya kami terus berjuang agar sengketa tanah yang sudah dimenangkan ini segera dieksekusi,”tuturnya.

BACA JUGA : Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bereng Jun Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Diketahui, amar putusan atas perkara sengketa tanah yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi  Palangka Raya No.69/Pdt/2016 /PT.PLK  tanggal 9-12-2016 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri  Kasongan No.01/Pdt.G/ 2016 /PN.Ksn  tanggal 11-8-2016.

Dimana putusan MA, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tanah  dengan ukuran panjang  800 meter , lebar 750 meter  atau seluas  600.000 M2 atau 60 ha yang lokasinya  terletak di kawasan  RT.01/RW 1, Desa  Mirah Kalanaman , Kecamatan  Katingan Tengah ,Kabupaten Katingan, sah milik Meny Lui.

Selanjutnya, putusan MA RI No. 791 PK/PDT/2019 atas PK Perdata  tanggal 23 Oktober 2019 dalam putusan MA, telah menolak  permohonan peninjauan kembali  dari permohon peninjauan kembali Dirut  PT BHL.

“Berdasarkan info yang saya dapat dari Ketua PN  Kasongan Haris Budiarso yang didampingi Panitera  Leon, bahwa telah mengklarifikasi  kepala Kepala Badan Pengawasan MA RI di Jakarta  dengan Surat  tanggal 4 Agustus 2021 No.W16-U8/664/ HK.02/8/2021 bahwa relaas pemberitahuan putusan  PK masih berada di PN Jakarta Selatan,” pungkasnya. (jun/cen)