PALANGKA RAYA – Puluhan kendaraan roda dua dan empat yang masuk Kota Palangka Raya, diminta putar balik saat ingin melintas di pos perbatasan.
Pos perbatasan tersebut, di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau dan Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.
Pengguna jalan ini terkendala masuk ke Kota Palangka Raya, lantaran tidak dapat menunjukkan surat hasil tes antigen dan kartu vaksin.
Sejak Jumat (13/8/2021) hingga Sabtu (14/8/2021) saja, sebanyak 170 buah motor dan 267 buah mobil yang hendak melintas diperiksa. Mereka terjaring petugas saat melakukan pemeriksaan sejak pukul 23.00-15.00 WIB.
Pos Lintas Batas itu, merupakan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Instruksi Gubernur Kalteng yang ditindaklanjuti Polda Kalteng dan jajaran Polresta Palangka Raya bersama pemerintahan setempat, bahwa Kota Palangka Raya menerapkan PPKM Level 4.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, melalui Kepala Dians Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan telah dikerahkan beberapa personel gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri.
“Dalam kegiatan ini, ada sebanyak 25 kendaraan yang telah diputar. Kendaraan itu terdiri dari, 3 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda dua,” katanya.
Disebutkannya, tidak hanya itu, pihaknya juga telah memeriksa ratusan kendaraan yang akan memasuki Kota Palangka Raya di perbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
“Kami melakukan beberapa pengecekan pengendara, baik itu sopir maupun penumpangnya. Bahwa setiap masyarakat yang ingin memasuki Kota Cantik harus menunjukkan bukti telah memiliki kartu vaksin, KTP dan surat antigen 1X24 yang menunjukkan hasil negatif,” tuturnya.
Dalam operasi itu juga, petugas selalu mengawasi dan mengimbau, kepada masyarakat untuk selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Terutama pemakaian masker oleh para pelaku perjalanan.
“Kami juga rutin memberi sosialisasi dan imbauan kepada seluruh para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelasnya.
BACA JUGA : Keluar Masuk Kota Palangka Raya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi dan Tes Antigen
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan suntik vaksin, apabila memang belum divaksin. Karena salah satu poin untuk dapat melintas yaitu, sudah divaksin. Maka itu selalu siapkan dokumen yang menjadi syaratnya,” imbuhnya. (rdo/abe/cen)