JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi menempatkan dana di tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana dalam Rangka Pelaksanan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Beleid itu mengatur bagian dari dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut ditempatkan di bank umum atau Himbara berdasarkan usulan permintaan dari bank umum mitra.
“Penempatan dana kami teruskan, di Himbara mungkin tidak. Tapi, di bank pembangunan daerah (BPD) kami masih terus lakukan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pekan lalu, seperti dilansir dari kontan.co.id.
Menurut Suahasil, stimulus di sektor keuangan lainnya masih berlanjut. Misalnya, subsidi bunga dan penjaminan kredit modal kerja. Sehingga, dia memastikan, dukungan pemerintah kepada dunia usaha tetap diberikan.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad mengatakan, dari empat bank Himbara, pemerintah tidak lagi melakukan penempatan di Mandiri, BRI, dan BNI.
“Dikarenakan (ketiga bank) sudah tidak mengajukan permohonan penempatan kembali. Pemerintah masih menempatkan dana di BTN sebesar Rp 10 triliun,” ujarnya, Jumat (13/8/2021).
Noor bilang, selain BTN sebagai satu-satunya Himbara yang mengajukan bantuan likuiditas dari pemerintah, masih ada beberapa BPD yang sedang dalam proses evaluasi untuk penempatan dana di Agustus 2021. Tapi, ia tak menyebut perinciannya.
Informasi saja, per 30 Juli 2021, pemerintah masih menempatkan dana di 23 bank umum mitra total Rp 29,05 triliun. Angka ini baru terserap 43,36 persen dari total pagu mencapai Rp 66,99 triliun.
Artinya, hingga pengujung 2021, masih ada dana sebesar Rp 37,94 triliun yang bisa ditempatkan di perbankan untuk mendorong kredit.
Sementara sampai 30 Juli 2021, dari total penempatan dana pemerintah, bank terkait telah menyalurkan kredit sebesar Rp 414,03 triliun kepada 5,29 juta debitur.
Noor menambahkan, biaya dana atau cost of fund (CoF) yang ditanggung oleh bank mitra penerima dana PEN tetap mengacu kepada PMK 104/2020, yakni paling sedikit sebesar tingkat bunga reverse repo Bank Indonesia (BI) tenor tiga bulan dikurangi 1%.
“Tentunya dengan memperhatikan kesepakatan pembiayaan PEN antara menteri keuangan dan gubernur BI,” tambahnya.
Hitungan KONTAN, dengan besaran tingkat bunga reverse repo BI tenor tiga bulan per Juli 2021 sebesar 3,19 persen, maka CoF yang ditanggung bank mitra sebesar 2,19 persen.
Angka ini jauh lebih tinggi dibanding biaya dana Bank Mandiri per juni 2021 yang hanya 1,71 persen. Sementara, CoF BRI hingga akhir semester I-2021 sebesar 2,18 persen.
“Bank Mandiri saat ini telah membangun ruang likuiditas yang sangat cukup untuk mendorong penyaluran pembiayaan perseroan,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Atturidha.
Ekonom Ryan Kiryanto menilai, penempatan dana pemerintah penting di perbankan untuk memancing bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor ekonomi produktif, sehingga mampu mendukung pemulihan perekonomian. Namun tentunya, sesuai dengan keinginan dan kompetensi setiap individual bank penerima dana.
Ia melihat, sejauh ini dampak kebijakan tersebut sudah terlihat dari pertumbuhan kredit, terutama segmen UMKM yang positif, baik secara bulanan maupun tahunan.
BACA JUGA :Â Gubernur Sebut Perekonomian di Kalteng Mengalami Peningkatan
Tapi, menurut Ryan, tanpa penempatan dana pemerintah, sebetulnya kondisi likuiditas bank secara industri maupun individual masih mencukupi. Ini jelas terlihat dari posisi loan to deposit ratio (LDR) per Juni 2021 lalu sebesar 80,66 persen.
“Artinya, kemampuan bank untuk ekspansi tidak ada masalah. Yang jadi masalah adalah pandemi Covid-19 masih mengganggu sektor riil dan konsumsi masyarakat, sehingga permintaan kredit belum bangkit,” tambah dia. (cen)