KASONGAN – Dua sekawan ditangkap Polisi, Senin(09/08/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Lantaran diduga curi dinamo.
Dua sekawan curi dinamo itu, Lismo (51), warga Jalan Tjilik Riwut, Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Kemudian, Slamet Firdaus (36), warga Komplek Bangas Permai, Jalan Sepakat VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dua sekawan ini, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gudang milik PT Zirmet Mining, Jalan Tjilik Riwut Km 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Rabu (04/08/2021) sekitar Pukul 07.00 WIB.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Adhy Heriyanto SH, menuturkan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Benar, dua pelaku curi dinamo ini ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Pidum, terkait siapa-siapa saja yang terlibat,” ujar Kasat Reskrim, Senin (09/08/2021).
Dijelaskan Adhy, kejadian curat tersebut pertama kali diketahui oleh Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT Zirmed Mining.
Awalnya, pada Senin (02/08/2021) sekira jam 07.00 WIB, Prasetyo melakukan pengecekan terhadap barang – barang di gudang dan semua masih lengkap.
Kemudian pada Selasa (03/07/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB, Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang untuk melakukan pengecekan kembali. Namun kala itu, dia tidak ke dalam dan hanya di depan pintu masuk saja.
Pada Rabu (04/08/2021) sekitar Pukul 07.00 WIB, Prasetyo kembali melakukan mengecek barang-barang. Namun setibanya di gudang, dia melihat masuk yang terbuat dari seng telah terbuka.
Dia juga melihat banyak bekas ban mobil masuk ke gudang tersebut.
BACA JUGA : Bupati Katingan Minta BPKP Lakukan Audit Kelayakan Usaha PT KMP
Setelah melakukan pengecekan ke dalam, ternyata ada satu unit mesin dinamo genset telah hilang. Selanjutnya, dia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Katingan.
“Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 350 juta. Terang Kasat. Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku berupa satu unit truk warna kuning Nopol KH 8307 AP, satu set katrol, lima buah kunci pas. Kemudian, ada juga satu lembar kwitansi dari UD. Dua Saudara dan satu buah rangka pondasi mesin,” beber Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana tentang pencurian.
“Ancaman hukumanannya, pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (ndi/cen)