Di-PHK Sepihak, tanpa Pesangon, PT IMK Diduga Menyalahi Aturan Ketenagakerjaan

PT IMK
Dua Karyawan PT IMK menunjukkan surat PHK mendesak usai melanggar protokol kesehatan, Minggu (8/8/2021). Foto:Yudi.

PURUK CAHU – Lima orang karyawan PT Indo Muro Kencana (IMK) diduga di-PHK secara sepihak oleh perusahaan lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan oleh perusahaan.

Salah satu karyawan permanen PT IMK yang sudah 5 tahun bekerja, Devy Hawino, Minggu (8/8/2021), kepada awak media, mengatakan keputusan pihak manajemen PT IMK diduga menyalahi aturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan.

“Kami lima orang memang ada keluar dari kamp beberapa waktu yang lalu, tapi kami kembali ke tempat bekerja setelah kami bertemu dengan keluarga di rumah. Kalau akibat kami diam-diam keluar dari wilayah kamp kami akui itu salah, namun tidak ada sama sekali teguran ataupun secara bersurat dari perusahaan kepada kami, tetapi langsung diputus hubungan kerja dengan alasan mendesak,” terang Devy Hawino.

Dia juga mengakui, bahwa saat diminta untuk menandatangani surat persetujuan PHK tersebut, terkesan dirinya dipaksa dan menolak untuk menandatangani.

“Saya tidak terima, karena sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi karyawan yang di-PHK seperti ini disertai dengan uang pesangon, biasanya ada yang 0.25 kali gaji pokok (basic), atau kali 1 gaji pokok. Ini malah nol atau tidak ada diberikan apa-apa, dan ini tidak adil,” ujar bapak satu anak ini.

Ditempat yang sama, Rencana, menambahkan bahwa pihak perusahaan malah menantang pihaknya untuk menuntut.

“Mereka sampaikan, perusahaan siap menghadapi tuntutan, katanya kalo pihak Disnakertrans minta kami bayar ya kami bayarkan,” beber Rencana warga asli Desa Dirung Lingkin yang bekerja sebagai operator alat berat selama empat tahun di PT IMK.

Oleh PHK sepihak ini, kelima karyawan tersebut memohon kepada DPRD Murung Raya (Mura) untuk menuntut keadilan untuk pihaknya.

Mereka meminta bisa kembali bekerja di PT IMK, karena mempunyai keluarga yang harus dihidupi, apabila tetap dilakukan PHK, maka mereka meminta dipenuhi hak-haknya sesuai masa kerja, seperti pesangon sesuai masa kerja, uang jasa penghargaan masa kerja. Tunjangan tetap atau gaji terakhir dan uang pisah (0,25 dari basic).

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Susilo S, mengatakan agar masalah perusahaan dan karyawannya dapat diselesaikan secara adil.

“Seperti yang terjadi di Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, PHK massal di PT PAMA dan yang dibayarkan semua pesangon kepada karyawan dengan jumlah 800-an orang,” ucap Politisi Partai Demokrat.

Sementara itu, salah seorang dari unsur manajemen CSR PT IMK, Eko, saat dimintai konfirmasi mengaku tidak banyak mengetahui informasi tersebut, dikarena saat ini sering berada di lapangan.

“Saya malah gak terlalu copy mas, saya sering dilapangan sekarang, mungkin pihak disnakertrans yang tau mas,” tulis Eko saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp-nya.

Berdasarkan surat yang diterima Kaltengoke.com, dan dikeluarkan oleh PT IMK, bahwa PHK yang dilakukan karena alasan mendesak.

Dalam surat yang ditanda tangani Manager Administrasi PT IMK, Winston A Winokan, menyebutkan pihak perusahaan melakukan PHK berdasarkan hasil temuan dan investigasi kepada masing-masing lima karyawan tersebut, yakni terbukti melakukan pelanggaran Golden Rules protokol kesehatan Covid-19 dilingkungan perusahaan.

Kelima karyawan itu, disebut melanggar UU Cipta Kerja PP Nomor 35 Tahun 2021, Peraturan Perusahaan 2020-2022 Pasal 21 ayat 4e angka 2 dan 11, dan perjanjian kerja Pasal 2 ayat 2a.

PHK terhitung pada tanggal 2 Agustus 2021. Dimana hak-hak karyawan akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian tulis dalam surat PHK tersebut.

Sementara untuk hak-hak karyawan yang dipenuhi perusahaan yakni, uang pisah sebesar 0,25 x gaji pokok, gaji periode tanggal 1 Agustus 2021 yaitu 0,03 x gaji pokok, site allowance periode 1 Agustus 2021 yaitu, 0,01 x gaji pokok, sisa outstanding field break -19,50 hari, yakni -0,65 (Minus), pengurangan 0,29-(0-,65) dan -0,36 (minus) x gaji pokok.

BACA JUGA : Covid-19 Meningkat, Murung Raya Terapkan PPKM Level IV

Sedangkan untuk hak karyawan, seperti pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian kerugian, sisa cuti tahunan, sisa outstanding public holiday dan kompensasi nihil.

Diketahui, kelima karyawan yang di-PHK merupakan warga lokal, yakni Devy Hawino As Nyagin asal Puruk Cahu, status karyawan permanen dengan massa kerja kurang lebih 5 tahun, Efentus asal Desa Datah Kotou, status karyawan permanen dengan massa kerja kurang lebih 6 tahun, Matius Petrus Ladar asal Desa Oreng, status karyawan permanen dengan massa kerja kurang lebih 7 tahun, Rencana asal Desa Dirung Lingkin, status karyawan permanen dengan massa kerja kurang lebih 4 tahun dan Nofri Abadi asal  Desa Mangkahui, status karyawan kontrak(sisa kontrak 8 bulan) dengan massa kerja kurang lebih 1 tahun. (udi/cen)