PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menerapkan PPKM Mikro Level IV untuk penanganan penyebaran Covid-19.
PPKM level IV ini berdasarkan Instruksi Bupati Murung Raya Nomor: 188.55/19/2021 yang menindak lanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Instruksi Bupati Murung Raya ini, mengacu pada camat, lurah, kepala desa, ketua RT dan RW hingga para investor yang ada di Kabupaten Murung Raya, agar bisa menyesuaikan penanganan Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi masing-masing.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Bimo Santoso, menjelaskan bahwa terdapat 18 poin dalam Instruksi Bupati Mura tentang PPKM Mikro level 4 ini sejak 5 Agustus hingga 17 Agustus dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi.
“Mulai dari sektor pendidikan saat ini tetap dilaksanakan secara daring, kemudian sektor esensial akan dilakukan pengaturan jam operasional untuk pusat pembelanjaan seperti toko, kios dan warung. Sementara untuk warung makan, kafe dan sebagainya diperbolehkan menerima layanan pesan antar atau dibawa pulang dengan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Bimo Santoso menyesuaikan instruksi tersebut, Jumat (6/8/2021).
Ditambahkannya, terkait dengan kegiatan resepsi perkawinan dan hajatan masyarakat bisa dilakukan dengan ketentuan hanya dihadiri 20 orang dan tidak ada hidangan ditempat serta adanya organ tungga maupun hiburan yang memicu kerumunan.
BACA JUGA : Syukuran Hari Jadi ke-19 Murung Raya Digelar Secara Virtual
Sementara, Bupati Murung Raya yang juga selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Mura, Perdie M Yoseph, terus menekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Teruslah mengintensifkan penerapan 5M yakni, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Semua ini semata-mata agar kita bisa bangkit dan menekan penularan Covid-19 ini secara maksimal,” pungkasnya. (udi/abe/cen)