PALANGKA RAYA – Kerumunan massa berbuntut panjang. Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, melaporkan Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya kepada Ombudsman Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut, terkait adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya, yang menyebabkan kerumunan masal saat pendaftaran vaksinasi Covid-19, di Pos Polisi Bundaran Besar, Palangka Raya, Rabu (4/8/2021).
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, mengungkapkan berdasarkan pantuan pihaknya dilapangan telah terjadi kerumunan massa disetiap kegiatan vaksinasi, baik pada pada proses pendaftaran maupun saat pemberian vaksin.
“Pada tanggal 4 Agustus lalu, bukanlah yang pertama. Jika ada pengaturan jelas mengenai protokol kesehatan saat adanya proses vaksinasi, maka peristiwa kerumunan itu tidaklah terjadi,” terangnya, Kamis (5/8/2021).
Menurut dia, terjadinya kerumunan massa disebabkan dua hal. Pertama masyarakat panik tidak kebagian vaksin gratis, karena diwaktu yang telah lalu ada wacana terkait dengan vaksin berbayar.
“Kepanikan masyarakat juga diakibatkan tidak terbukanya informasi mengenai target yang sebenarnya untuk masyarakat Kalimantan Tengah, berapa persen masyarakat yang harus mendapatkan vaksin,” jelas Aryo Nugroho.
Kedua, pada kebijakan PPKM menyebutkan tentang masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan baik dari pemerintah maupun swasta. Sehingga masyarakat berbondong dan berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat vaksin supaya tidak dipersulit untuk dalam mendapatkan pelayanan.
Ia menerangkan, mengapa harus Wali Kota yang dilaporkan, itu karena berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada bagian satu huruf a menyatakan, Wali Kota Palangka Raya, menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4 pada tingkat kecamatan, kelurahan sampai dengan tingkat RW/ RT yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kerumunan massa pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut merupakan kelalaian Wali Kota Palangka Raya untuk taat dan patuh pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, khususnya klausul mengenai yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Kerumunan massa sangat jelas berpotensi menimbulkan penularan Covid,” ucapnya.
BACA JUGA : Terjadinya Kerumunan Massa Bentuk Kecerobohan Pemerintah
Sedangkan, Polresta Palangka Raya, karena penyelengara ataupun ajakan untuk pendaftaran vaksin pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut berasal dari facebook Polresta Palangka Raya.
“Artinya ada tanggung jawab dari Polresta Palangka Raya dan jajaranya untuk mengatur jalannya pendaftaran vaksin supaya tidak terjadi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan. Namun pada kenyataan pengaturan tersebut tidak dilakukan. Polresta Palangka Raya juga kami nilai melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur Kalimanan Tengah tentang PPKM bagian ketigabelas, yang menyatakan, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” terang Aryo.
Ia berharap, Ombudsman Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dimana, Pasal 7 huruf a menyatakan, menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Laporan sudah kami layangkan bersama bukti-bukti sebagai penguat laporan. Bahwa kuat dugaan kami Wali Kota Palangka Raya dan Polresta Palangka Raya melanggar ketentuan instruksi gubernur soal PPKM. Kami menunggu hasil kinerja dari Ombudsman dan terjadinya perubahan kebijakan mengenai pemberian vaksin kepada masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (cen)