PALANGKA RAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, menilai kerumunan massa yang terjadi di kawasan Bundaran Besar, Rabu (4/8/2021), bukan salah masyarakat.
Pasalnya, selama ini antusias masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Namun sering kali kehabisan nomor antrean untuk mengikuti vaksinasi.
LBH Palangka Raya menyebutkan, kerumunan yang terjadi karena sistem yang dibangun oleh pemerintah tidak berstandarkan keamanan bagi masyarakat di masa pandemi seperti ini.
Seharusnya pendaftaran atau mendapatkan nomer antrean vaksin bisa dilakukan dengan cara online ataupun memperdayakan pejabat rukun tetangga (RT) dalam mendata warga di wilayahnya untuk mendapatkan vaksinasi.
Adanya kerumunan yang terjadi untuk mendapatkan vaksin merupakan satu bukti tingginya kesadaran masyarakat supaya terhindar dari Covid-19. Dimana semakin hari di Provinsi Kalimantan Tengah kondisi penyebaran Covid-19 semakin memperihatikan.
“Dalam catatan kami ada 423 orang meninggal karena terpapar Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah hanya di bulan Juli 2021. Seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah strategis dan minim risiko terkait proses pemberian vaksin kepada masyarakat. Pendaftaran nomor antrean untuk mendapatkan vaksin dengan cara membiarkan adanya kerumunan masa, menurut kami sebagai bentuk kecerobohan dari pemerintah,” terang Pengurus LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo SH, dalam rilisnya yang diterima Kaltengoke.com, Kamis (5/8/2021).
Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Instruksi No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat desa dan kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam instruksi tersebut, menyatakan Wali Kota Palangka Raya, menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4 pada tingkat kecamatan, kelurahan sampai dengan tingkat RW/ RT yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Dalam instruksi tersebut juga melarang terjadinya kerumunan lebih dari 3 orang. Juga melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Adanya kerumunan dalam pendaftaran vaksin yang terjadi di Kota Palangka Raya, kemarin, merupakan sebuah bentuk pelanggaran dari Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah itu sendiri dan yang paling penting adalah membahayakan bagi masyarakat itu sendiri,” tegas Aryo Nugroho Waluyo.
LBH Palangka Raya kata Aryo, meminta agar Gubernur Kalimantan Tengah sebagai perwakilan pemerintah pusat harus memberikan sanksi kepada Wali Kota Palangka Raya sebagaimana diatur dalam Instruksi No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Gubernur Kalimantan Tengah harus memastikan adanya tnidakan korektif secara menyeluruh terkait penanggan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya berkenaan dengan pemberian vaksin gratis kepada masyarakat.
BACA JUGA : Disayangkan, Kerumunan Warga di Pos Polisi Bundaran Besar
“Merubah kebijakan pendaftaran pemberian vaksin dengan cara yang tidak meninmbulkan kerumunan dengan cara online dan memperdayakan aparat pemerintah di tingkat desa dan keluruhan sampai pada level RT,” ucapnya.
BACA JUGA : Kerumunan Warga di Kegiatan Vaksinasi Berisiko Timbulkan Klaster Baru
“Memastikan distribusi vaksin secara gratis keseluruh masyarakat Kalimantan Tengah dengan target tercapainya Herd Imummnity di masyarakat yaitu 70 persen sesuai ketentuan World Health Organization (WHO) dari keseluruhan total masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya. (cen)