Suami Serang Pria yang Diduga Selingkuhan Istrinya

serang pria
M, harus berurusan dengan pihak berwajib usai menyerang pria diduga selingkuhan istrinya. Foto:Ist.

PALANGKA RAYA – Seorang suami di Kota Palangka Raya serang pria yang diduga selingkuhan sang istri. Akibatnya, pria berinsial M (42), harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

M warga Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau ini, nekat serang pria berinisial G (38) menggunakan senjata tajam (Sajam), karena berprasangka bahwa pria tersebut menjadi simpanan istrinya.

Aksi dari M itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Poncowati Agung, RT07,RW16, Kalurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (1/8/2021) lalu.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung, menyebutkan pelaku melakukan aksi penganiayaan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis keris. Ia dengan brutal menusuk korbannya.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang, kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis keris yang mengenai lengan atas tangan kanan dan kiri serta dada kiri pada saat korban membuka pintu kamarnya,” beber Todoan Agung, Kamis (5/8/2021).

Lanjut Kasat, Korban akhirnya melaporkan ke kantor polisi. Mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan atas tindak pidana penganiayaan itu.

“Kami lakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” terang Kasat.

BACA JUGA : Dituduh Istri Selingkuh, Emosi Tersulut, Pria Ini Lalu Bakar Rumah

Empat hari berselang, tepatnya kemarin, Kamis (5/8/2021) sore. Tim Macan Kalteng yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polda Kalteng, Ipda Teguh Triyono, akhirnya membekuk pelaku yang saat itu berada dirumahnya di Gang Uda Rusan, Jalan Manduhara, Kelurahan Kereng Bengkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Pelaku kemudian diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)