PALANGKA RAYA – Abdullah mengaku tersulut emosi lantaran dituduh selingkuh oleh istrinya. Olehnya, ia dengan gelap mata membakar rumahnya, hingga merembet 30 rumah lainnya.
Kini Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran puluhan rumah di perkampungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Selasa (3/8/2021) lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, mengatakan saat ini yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku pembakaran rumah ini telah kami tetap sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran di Kelurahan Tumbang Rungan,” katanya didampingi Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom, saat rilis di Mapolresta ,Rabu (4/8/2021) sore.
Dijelaskannya, awal mula kejadian itu dikarenakan terjadi permasalahan keluarga yang berujung perkelahian antara pelaku dengan istrinya.
Hal itu, didasari tersangka tidak terima atas omongan istrinya yang menuduhnya telah berselingkuh. Sebelumnya juga Abdullah dan istrinya sering bertengkar dikarenakan rentetan masalah rumah tangga.
“Dalam keadaan mabuk pelaku mengambil jeriken ukuran 5 liter berisi pertalite yang akan digunakan untuk berlayar mencari ikan. Ia akhirnya menumpahkan BBM itu di Kasur yang terletak di dekat jendela dan membakar rumah tersebut,” beber Sandi.
Api pun tersulut dan dengan cepat membesar di rumah tersangka lalu akhirnya merembet ke rumah para tetangga. Tidak lama, api membakar hingga puluhan rumah warga sekitar dan dua rumah sarang burung walet di lingkungan padat penduduk itu.
“Petugas kami yang mendapat laporan demikian itu langsung mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk dimintai keterangan,” kata Kapolresta.
Akibat peristiwa kebakaran itu, sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) dengan total 135 jiwa kehilangan tempat tinggal. Adapun jumlah bangunan yang terbakar ini sebanyak 31 rumah dan dua bangunan sarang burung walet.
“Beruntung dalam peristiwa ini tidak memakan korban jiwa. Kerugian material dari peristiwa kebakaran ini ditaksir mencapai Rp 2 miliar,” jelas Mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap pelaku. Seperti halnya melakukan tes urine, hasilnya dinyatakan negatif. Namun pelaku saat itu terpengaruh oleh minuman minuman keras (Miras) oplosan.
Kepolisian juga mengambil barang bukti berupa abu dan arang bekas kebakaran di rumah tersangka termasuk kasur yang dibakar oleh tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pembakaran rumah ini akan dijerat dengan Pasal 187 KHUP jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancamana maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk rencana rekonstruksi, kami masih membahas kembali. Mengingat kondisi warga sekitar yang masih tersulut emosi terhadap pelaku,” pungkasnya.
Dihadapan Kapolresta, Abdullah mengaku menyesali perbuatannya yang membuat ratusan warga kehilangan tempat tinggal.
BACA JUGA : Pertengkaran Pasutri Hanguskan Puluhan Rumah di Tumbang Rungan
Jelasnya, pertengkaran itu bermula ketika istrinya menuduhnya dengan wanita lain pada pagi hari sebelum terjadinya kebakaran. Karena merasa frustasi, Abdullah pun akhirnya meminum minuman keras.
BACA JUGA : Hanguskan 30 Rumah, Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakar
“Iya saya minum (miras, red) karena saya dari pagi bertengkar dengan istri. Nah sebelum nyari ikan handak makan buka tudung saji, nasinya kadada. Langsung marah-marah ke istri terus ambil minyak (BBM) dan akhirnya saya bakar,” bebernya sambil mengenakan baju tahanan.
Peristiwa itu pun akhirnya membuat warga setempat juga tersulut emosi dan bahkan kini mereka menolak apabila nantinya Abdullah kembali lagi ke kampung.
“Saya meminta maaf kepada warga Tumbang Rungan. Karena saya yang membuat rumah mereka terbakar,” tandasnya. (rdo/cen)