Sengketa Perdata Pasar Sebangau Palangka Raya Masuk Babak Awal, Kuasa Hukum Yakin Majelis Hakim Objektif

pasar sebangau
Tim kuasa hukum penggugat dari Law Office JL. & Partner menyatakan keyakinan terhadap integritas Majelis Hakim dan meminta masyarakat menghormati proses hukum. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Sengketa perdata terkait tanah dan aset di kawasan Pasar Sebangau, Kota Palangka Raya, kini memasuki babak awal pemeriksaan persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum para penggugat yang tergabung dalam Law Office JL. & Partner menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Tim kuasa hukum diwakili oleh Advokat Said Anel Osman Al Haddad, Advokat Adnan Rifhani, S.H., serta Advokat Wandi Saputra, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, pihak penggugat menegaskan bahwa sejak awal gugatan diajukan, seluruh proses ditempuh sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dan para klien telah berpegang teguh pada ketentuan hukum serta menyerahkan seluruh bukti sah dan argumentasi hukum untuk dibuktikan di muka persidangan. Jalur hukum dipilih karena kami percaya hukum adalah sarana utama untuk memperoleh kebenaran dan keadilan,” ujar Advokat Said Anel Osman Al Haddad.

Mereka juga menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dinilai berlangsung objektif dan profesional. Berdasarkan pengamatan selama proses sidang, Majelis Hakim disebut telah memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun pembelaan hukum.

Menurut kuasa hukum penggugat, pemeriksaan perkara dilakukan secara teliti, cermat, dan tanpa menunjukkan keberpihakan kepada pihak manapun.

“Atas dasar itu, kami menyatakan kepercayaan penuh terhadap integritas, kemandirian, dan kemampuan Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara ini berdasarkan fakta hukum dan asas keadilan,” lanjutnya.

Pihak penggugat juga meyakini putusan nantinya akan lahir dari proses penegakan hukum yang bebas dari tekanan maupun kepentingan pihak luar.

Selain itu, masyarakat diminta tetap menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa sepenuhnya kepada pengadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Law Office JL. & Partner menegaskan akan terus mendampingi para klien hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (cen)