BNNP Kalteng Gandeng GDAN, Puntun Ditarget Bebas Stigma Kampung Narkoba

gdan
BNNP Kalimantan Tengah resmi menjalin kerja sama dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menjalin kerja sama dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di ruang rapat Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Selasa (19/5/2026).

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol. Mada Roostanto beserta jajaran, serta Ketua GDAN Sadagori Henock Binti atau yang dikenal sebagai Ririn Binti bersama pengurus organisasi.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Kalteng menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama GDAN. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga adat.

“Ini adalah langkah strategis. Kami sangat mengapresiasi GDAN yang telah bersinergi bersama BNNP. Harapannya, kolaborasi ini mampu memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan GDAN sebagai representasi masyarakat adat Dayak dinilai memiliki peran penting dalam membangun pendekatan kultural guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Ketua GDAN Ririn Binti menyampaikan terima kasih kepada BNNP Kalteng atas ruang kerja sama yang diberikan kepada pihaknya. Ia menegaskan komitmen GDAN untuk mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.

Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah pencanangan posko terpadu anti-narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya, yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 mendatang.

“Pendirian posko terpadu ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memerangi narkoba. Kami ingin menghapus stigma negatif Puntun sebagai kampung narkoba, dan menjadikannya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam isi PKS tersebut, sejumlah poin strategis turut menjadi fokus utama, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat Dayak dari ancaman narkotika. Kerja sama itu mencakup upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, meningkatkan kesadaran masyarakat adat melalui media massa dan media sosial, serta memperkuat sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, GDAN juga mendorong penerapan sanksi adat terhadap bandar narkoba sebagai bentuk penegakan hukum berbasis kearifan lokal. Organisasi tersebut juga berkomitmen memperjuangkan masyarakat Dayak, termasuk yang tinggal di wilayah adat, agar terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Program kerja GDAN periode 2025–2030 pun mencakup berbagai langkah strategis, mulai dari penyediaan rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkotika, penyelenggaraan pendidikan nonformal, penguatan kontrol sosial berbasis komunitas adat, hingga pembentukan Satgas Anti Narkoba berbasis adat.

Selain itu, GDAN juga akan mengembangkan desa percontohan atau pilot project Desa Anti Narkoba serta memperluas sosialisasi bahaya narkotika melalui berbagai platform media secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, BNNP Kalteng dan GDAN berharap tercipta sinergi yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Bumi Tambun Bungai dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif. (*/cen)