Kejati Kalteng Bantah Tetapkan AT sebagai Tersangka

kejati kalteng
Penyidik Kejati Kalteng saat diwawancarai awak media. Foto:Ardi.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah telah menetapkan AT sebagai tersangka.

Dihadapan Hakim Tunggal, Yudi Eka Putra, yang menangani praperadilan perkara AT, Zainur Rochman, mengatakan setelah menyimak dan mengamati materi permohonan praperadilan yang dikemukakan pemohon. Bahwa dalil pemohon pada poin 8 halaman 5 yang pada pokoknya menyatakan, termohon telah menetapkan AT sebagai tersangka yang oleh karena itu pemobon memiliki edusdukan hukum yang sah (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan atas ditetapkannya menjadi pemohon sebagai tersangka tidak pernah ada.

“Tanggapan kami terkait dalil pemohon sampai saat ini termohon tidak pernah menetapkan pemohon AT sebagai tersangka,” katanya didepan hakim tunggal, Rabu (4/8/2021).

Ia menambahkan, menanggapi dalil pemohon atas surat SP 127/0.2 5/Fd. 107/202 tanggal 09 Juli 2021 dan surat nomor SP3/0 25/Fd. 01/202 yang dilayangkan kepada pemohon adalah panggilan pemohon sebagai saksi bukan sebagai tersangka.

“Surat tersebut sebagai saksi bukan tersangka,” jelasnya.

Didalam jawabannya, pihak Kejati Kalteng menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun 2016 pada 11 desa di wilayah Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup bahkan lebih, kemudian termohon melakukan pemanggilan tehadap AT  sebagai saksi melalui surat penggilan Nomor: SP- 127/ 0.2.5/fd.1/ 07/2021 tanggal 09 Juli 2021.

Pada saat tersebut pemohan menghadiri panggilan yang dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan saksi (BA-1) tertanggal 12 Juli 2021.

Selanjutnya, karena ada keterangan yang harus dikonfirmasi lagi dengan pemohon, kemudian termohon memanggil pemohon sebagai saksi dengan surat panggilan Nomor: 132/ 0.2.5/fd.07/2021 tanggal 15 Juli 2021, untuk didengar keterangannya pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021, akan tetapi pemohon tidak menghadiri panggilan.

“Tidak hadir pada 19 Juli, karena dari tim kuasa hukum ada menyampaikan surat pemberitahuan Nomor: 23/PH LAW Office-P/VII/2021 tanggal 19 Juli 2021, yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi panggilan,” terangnya.

Bahkan didalam surat panggilan tersebut, maka sebagai wujud tindakan kooperatif dalam proses penyidikan itu akan hadir pada tanggal 22 Juli 2021, bahwa sampai hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 , ebagaimana yang diminta oleh pemohon melalui kuasanya, pemohon tidak menghadiri sebagaimana yang dituangkan oleh pemohon didalam surat pemberitahuannya.

“Dari situ selanjutnya kami melakukan pemanggilan terhadap pemohon berdasarkan surat panggilan saksi Nomor SP-134/0.2.5/Fd.1, 2021 tangal 21 Juli 2021 untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada hari Rabu tanggal 28 ul 2021 dalam perkara tersangka berinisial H yang merupakan mantan Camat Katingan Hulu, akan tetapi juga tidak hadir,” tuturnya.

Terkait penetapan tersangka AT, belum pernah menerbitkan penetapan tersangka maupun Surat perintah penyidikan  terhadap AT. Dimana Jika seorang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu tujuh hari harus dierbitkan surat pemberitahuan dimulainya peayidikan (SPDP) dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tembusannya disampaikan kepada keluarga, tersangka dan penasihat hukum.

“Kami berharap kepada hakim menyatakan menerima dan mengabulkan jawaban termohon untuk seluruhnya, menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing dan premature,” imbuhnya.

Serta menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau NO.

“Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor: PRIN-04/0.2/Fd.1/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 adalah sah menurut hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa hukum AT, Parlin Hutabarat mengaku, sangat terkejut dengan fakta persidangan tersebut bahwa bertolak belakang dengan peristiwa yang terjadi sebelumnya.

“Dimana kita mendengar dan juga kami dikonfirmasi menyatakan di berita bahwa AT itu tersangka, namun pada jawaban hari ini bahwa klien kami ternyata bukan tersangka,” katanya.

Parlin juga mempertanyakan siapa yang salah, apakah narasumber atau media, hal tersebut yang sangat disesalkan.

BACA JUGA : Korupsi, Oknum Camat di Katingan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Menurutnya, jika pemberitaan yang terbit tersebut memang tidak benar adanya atau ada kekeliruan maka harus adanya koreksi

“Kami sebagai penasehat hukum memang ini berita baik bagi kami bahwa klien kami bukan tersangka namun dari sisi hukum sangat merugikan karena ada seperti permainan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan, menerangkan terkait gugatan praperadilan yang diajukan AT menganggap objek praperadilan yang dimaksud tidak ada. Sampai saat ini surat penetapan tersangka tidak pernah diterbitkan penyidik atau kejati Kalteng.

“Sampai realese sekarang ini kami tidak pernah meneribitkan surat penetapan tersangka,” tegasnya.

Jadi terkait pemberitaan yang menyatakan dirinya sebagai tersangka disini kami luruskan itu sebuah rencana yang kami buat pada tanggal 19 juli 2021. Itu dalam arti yang bersangkutan hadir untuk pemeriksaan saksi saja dan boleh jadi bisa ditingkatkan sebagai tersangka.

“Namun tanggal 19 Juli itu ada surat permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dan saat itu belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Lanjut Douglas, bahwa yang bersangkutan yang mengajukan praperadilan tidak ada diterbitkan penetapan tersangka sampai detik ini, semuanya yang dipanggil jadi saksi.

“19 Juli rencana ditetapkan tersangka tapi ternyata yang hadir yakni mantan camat. Jadi saya tegaskan tanggal tersebut itu sebagai saksi bahkan hingga realese ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Kalteng, Rahmad Isnaini, menegaskan surat pemberitahuannya selalu dikirimkan ke yang bersangkutan yakni, AT.

“Selalu kami kirim ke Katingan melalui Kasipidsus Katingan,” tutupnya. (jun/cen)