PALANGKA RAYA – Oknum Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, inisial HE terancam dipecat tidak dengan hormat. Hal itu jika HE yang kini berstatus tersangka terbukti melakukan korupsi dalam proses hukum yang dijalaninya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Katingan, Rustianto ketika menghadiri kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke-61 di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (22/7/2021) siang.
Rustianto menjelaskan, apabila Oknum Camat Katingan Hulu, HE (56) terbukti dan dinyatakan bermasalah, sesuai apa yang tertera di aturan bisa diberhentikan tidak hormat.
Oknum Camat Katingan Hulu sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (19/7/2021) lalu dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan jalan penghubung 11 desa di Katingan Hulu. Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
“Mengenai permasalahan Camat Katingan Hulu, memang Pemerintah, khususnya Pemkab Katingan berkomitmen terhadap permasalahan yang menyangkut hal-hal terkait tindak pidana korupsi. Tidak tebang pilih dan dapat ditindak sesuai proses hukum,” katanya.
Tindakan pemecatan Camat itu, dikatakannya bisa sewaktu-waktu dilakukan sesuai putusan hukuman pengadilan, karena HE masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dia telah diberhentikan sementara dari haknya. Adapun setelah inkrah akan ada tindakan selanjutnya dari Pemkab,” jelas Rustianto.
Dilanjutkannya, setelah turun keputusan pengadilan, HE bisa saja dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
“Kita tunggu saja proses di Kejaksaan Tinggi namun pada prinsipnya kami mendukung semua langkah penyidik dan kita akan kita penuhi apa yang di butuhkan oleh penyidik,” terangnya.
Dibeberkannya, tindak piadana dugaan korupsi sebesar Rp 2,1 miliar tersebut pertama kali ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Katingan. Temuan tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng dan akhirnya menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Kejati akhirnya melakukan penahanan di Rutan negara. Itu memang kewenangan penyidik,” jelasnya.
Sebagai kuasa hukum Bupati, Rustianto menyampaikan terkait sidang perdata masih pemeriksaan saksi tergugat sementara tiga orang. Akan dilanjutkan pada tanggal 28 Juli 2021 mendatang.
“Urut-urutannya setelah pemeriksaan saksi selesai baru kesimpulan (putusan hakim, red). Kita lihat saja saksi-saksi apakah bisa diperiksa semua dihari itu dan akan menyimpulkan pada hari itu juga,” tandasnya. (ard/bud)