KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengembalikan uang ke kas negara senilai Rp.1.241500.000. Uang tersebut berasal dari hasil eksekusi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dua orang terdakwa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/7/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo didampingi Kasi Pidsus , Stirman Eka PS, menjelaskan, pihaknya telah menjalankan kewajiban melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap kedua terdakwa dengan rincian Rp. 1.150.000.000 dari terdakwa Widodo yang merupakan mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017. Dalam kasus tersebut terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kemudian lanjutnya, uang pengganti sebesar Rp. 91.500.000 dari terdakwa Salamat Widodo, dalam kasus Korupsi pengadaan pupuk di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2019.
Pihaknya menyerahkan uang secara simbolis kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Yan Ale. Penyerahan disaksikan oleh Inspektur Kabupaten Kapuas, Heribowo untuk kemudian disetorkan ke Bank Kalteng. Ia berharap hal itu adalah awal yang baik agar kerugian negara bisa dipulihkan.
“Hari ini Kejari Kapuas telah melaksanakan pengembalian uang dari dua terdakwa yang telah inkracht ke Kas Negara,” ujar Arif Raharjo saat menyerahkan uang di Aula Bank Kalteng Cabang Kapuas.
Ia juga mengungkapkan, jika uang pengganti tersebut masih permulaan atau hanya masih sebagian. Untuk terdakwa Widodo total sebesar Rp. 6,6 miliar, sedangkan terdakwa Salamat Widodo sebesar Rp. 700 juta.
“Namanya uang pengganti itu secara hukum harus dituntaskan. Kalau baru dicicil seperti ini kami melalui Kasi Pidsus sesuai Vonis Hakim melakukan penyitaan terhadap harta benda dari para terdakwa sampai uang pengganti tersebut lunas,” ujar Arif Raharjo.
Ia menambahkan, trend penegakkan hukum saat ini titik beratnya bukan hanya menghukum badan, tetapi pemulihan kerugian keuangan negara. (adi/bud)