PALANGKA RAYA – Oknum Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan inisial HE (56) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
Penetapan status terhadap oknum camat ini, dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng setelah melakukan sejumlah peyelidikan. Tersangka diduga melakukan penyelewengan dana pembangunan jalan penghubung sejumlah desa dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar.
Sebelumnya, tersangka HE menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 3, HE keluar dari ruang pemeriksaan dengan baju tahanan, Senin (19/7/2021). Kasus yang menjerat tersangka ialah dugaan tindak pidana korupsi pada dana 11 Desa di Kecamatan Katingan Hulu dalam rangka pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang 43 Km.
Dalam kasus ini, tersangka bekerja sama dengan seorang pemborong berinisial HAT (46) yang belum dapat dihadirkan di Kejati Kalteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Nainggolan menuturkan, perkara yang ditangani saat ini terkait dengan penyidikan dugaan penyelewengan wewenang oleh oknum camat tahun anggaran 2020 lalu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum camat tersebut dengan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan inspektorat Katingan. Tindakan ini sudah diputuskan secara matang dan obyektif” tegas Douglas.
Aksi ini dilakukan tersangka pada Tahun 2020 lalu. HE merencanakan membangun jalan tembus antar desa dari Tumbang Sanaman ke Desa Kiham Batang sepanjang 43 Km. Oknum camat ini meminta kepada 11 desa tersebut agar dalam APBD Desanya menganggarkan dana untuk merealisasikan pembangunan tersebut. Sehingga 11 desa yang diwakili oleh perangkat desa tersebut diundang dalam musyawarah pembahasan penyusunan APBDDes di Desa Telok Sampang.
Dalam pertemuan tersebut, HE selaku Camat meminta agar anggaran yang dicantumkan dalam APBDdes 2020 sebesar Rp 500 juta per desa segera dicairkan. selanjutnya untuk bersama-sama membangun jalan di sepanjang aliran sungai Sanamang.
Dana desa tersebut akhirnya terkumpul dengan nominal yang bervariatif. HE akhirnya memutuskan secara sepihak tanpa mengundang kepala desa menunjuk HAT untuk mengerjalan proyek tersebut.