PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020 lalu.
Akibat ulah keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.014.483.550 atau lebih dari Rp 1 miliar. Kasus dugaan korupsi ini dalam penangan Kejati Kalteng.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini, yaitu Kades inisial SA (50) dan Bendahara Desa inisial SU (39). Kedua tersangka diduga bekerjasama untuk melakukan tindak pindana korupsi tersebut sejak Tahun 2019 lalu. Termasuk dalam anggaran pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp 145 juta.
Kades inisial SA sendiri, menjalani pemeriksaan dari Penyidik Kejati Kalteng pada Senin (19/7/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Douglas Nainggolan mengatakan, tersangka diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustaakan 2019 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 tahun 2020.
“Tentunya menjadi atensi publik karena menyelewengkan dana Covid-19. Selama beberapa tahun desa tersebut menerima dana dari Pemerintah Pusat, dana dicairkam oleh perangkat desa namun tak disalurkan ke warganya,” jelas Douglas.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2020, tepatnya di awala Pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Dijelaskannya bahwa dana desa (belum termasuk anggaran Covid-19) yang tersedia diintruksikan oleh Pemerintah agar dana tersebut dipergunakan untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Saat itu, Dana Desa dicairkan oleh bendahara desa yang tertulis di dokumen palsunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Untuk masing-masing penerima berjumlah sekitar Rp 300 ribu.