PALANGKA RAYA – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II.A Palangka Raya melakukan razia barang yang ada di kamar para Narapidana (Napi). Alhasil, petugas Rutan mendapati sejumlah Handphone, senjata tajam dan barang lainnya yang tidak diizinkan berada di ruang tahanan.
Operasi pemeriksaan kamar para Napi tersebut, dilakukan pada Minggu (18/7/2021) malam. Sasarannya, ialah mengantisipasi adanya barang terlarang dan narkoba yang masuk di lingkungan Rutan dan digunakan para Napi.
Razaia ini dipimpin langsung Kepala Rutan Palangkaraya, Suwarto didampingi Kepala Satuan Pengamanan Rutan Palangkaraya dan anggota regu jaga malam dan anggota regu jaga siang. Termasuk dengan melibatkan Tim Satopspatnal dalam melakukan razia di dalam blok hunian.
Setiap kamar hunian Rutan diperiksa. Termasuk setiap barang yang berada di kamar napi diteliti mengantisipasi adanya barang terlarang yang semestinya tak diperbolehkan masuk dalam Rutan.
Hasilnya, dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan antara lain 6 unit handphone, 2 unit smartphone, 1 unit power bank, 9 buah kepala charger beserta kabel. Termasuk barang berupa senjata tajam rakitan.
“Razia ini sebagai upaya deteksi dini yang kita lakukan dalam menciptakan kondisi Rutan agar tetap kondusif terutama dalam menyambut hari raya Idul Adha” beber Suwarto.
Lanjut Kepala Rutan, razia terhadap kamar hunian para narapidana ini memang sering dilakukan. Tak jarang, adanya Napi dengan sengaja menyelundupkan handphone bahkan narkotika di lingkungan rutan.
“Terhadap barang yang ditemukan untuk selanjutnya didata dan disimpan untuk sesegera mungkin dimusnahkan,” pungkas Suwarto. (ard/bud)