Parah, Kepala Desa Pantai Korupsi BLT Bagi Warga Terdampak Covid-19

korupsi BLT
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menginterogasi Kepala Desa Pantai, Wijaya, tersangka tipikor, Senin (2/8/2021) di aula Mapolres Kapuas.Foto:Adi

KUALA KAPUAS – Kepala Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Wijaya (33), diduga melakukan korupsi bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) tahun 2020.

Akibat perbuatannya ia kini ditahan Satuan Reskrim Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam siaran persnya menjelaskan, selain korupsi BLT-DD, Kepala Desa Pantai ini juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa bangunan yang menggunakan anggaran dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp. 791.064.500.

Manang Soebeti menjelaskan, uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, dan bermain judi online.

“Kita telah menahan tersangka Kepala Desa Pantai, dengan dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan Negara sebesar Rp.791.064.500,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam siaran persnya, Senin (2/8/2021) siang.

Kapolres menambahkan, jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan audit perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalteng.

Kemudian pihaknya juga telah melakukan penyitaan 50 item dokumen terkait pengelolaan dana desa TA 2020, uang tunai sebesar Rp. 46.000.000, sisa uang dana desa yang masih disimpan.

Kapolres mengungkapkan, Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat pada Tahun Anggaran 2020 mendapatkan anggaran DD sebesar Rp. 927.101.000, dan Dana Silpa dan DD TA 2019 sebesar Rp.104.914.500. Sehingga jumlah DD yang dikelola sebesar Rp. 1.032.015.5500.

Kemudian anggaran tersebut berdasarkan rencana penggunaan desa (RPD) DD pada Desa Pantai dipergunakan untuk kegiatan fisik dan nonfisik. Namun anggaran tersebut dikelola sendiri oleh tersangka, dan telah mempergunakan sebagian anggaran untuk keperluan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan desa tidak terlaksana dan tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi (SPJ) maupun secara fisik pelaksanaan.

Salah satu kegiatan nonfisik yang disalahgunakan oleh tersangka adalah penyaluran BLT-DD dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 418.500.000, yang seharusnya disalurkan 6 tahap terhadap 155 kepala keluarga (KK) terdampak Covid-19 di Desa Pantai.

BACA JUGA : Kejari Kapuas Serahkan Rp 1,2 Miliar Uang Pengganti ke Kas Negara

Namun BLT hanya disalurkan sebesar Rp. 106.200.000, sehingga yang tidak disalurkan alias di korupsi oleh tersangka sebesar Rp. 312.300.000.

Manang Soebeti juga mengungkapkan, kegiatan lainnya yang disalahgunakan diantaranya, belanja operasional PAUD Rp. 16.800.000, kemudian dukungan penyelenggaraan posyandu Rp. 22.500.000, belanja modal semenisasi jalan RT.03, Rp. 150.365.400, tidak dilaksanakannya pembuatan atau pengelolaan jaringan internet Rp. 130.000.000 dilaksanakan dengan menggunakan pihak ketiga yakni, saksi Chandra dengan hanya biaya sebesar Rp. 100.000.000.

Upah tenaga kerja rehap gedung PAUD sebesar Rp. 1.160.000 tidak dilaksanakan. Kemudian tidak dilaksanakannya belanja modal semenisasi jalan RT.04 sebesar Rp. 150.365.400, belanja operasional Posyantek sebesar Rp. 4.168.800, tidak dilaksanakannya dana Silpa 2019 sebesar Rp. 104.914.500, hanya dipergunakan Rp. 1.500.000 untuk merehab jembatan RT.5.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sirion warna putih hasil pembelian secara kredit yang uang muka dan angsurannya dibayarkan menggunakan anggaran DD Desa Pantai.

“Tersangka Wijaya diancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00,” tutup Kapolres. (adi/cen)