Bejat, Anak Tirinya Diancam Lalu Disetubuhi Berkali-kali

anak tiri
Heli ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist.

KASONGAN – Heli (38) ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, W (16). Yang tak lain adalah anak tiri pelaku.

Dalam melakukan aksi bejatnya, warga  Desa Samba Bakumpai, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan ini juga mengancam korban yang merupakan anak tirinya, menggunakan senjata tajam (Sajam).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada Jumat (16/07/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB, di kamar lantai 2 rumah korban.

Kala itu, korban sedang melipat pakaian. Tiba-tiba pelaku datang dan menariknya ke atas kasur. Selanjutnya, Heli melepaskan pakaian korban dan menyetubuhinya. Korban mencoba berontak, namun dia tidak berdaya.

Hari itu juga, aksi pelaku kembali dilakukan pada pukul 21.00 WIB. Sewaktu korban sedang rebahan di kamar lantai 2, tiba-tiba dia terbangun dan merasakan serta melihat bahwa celananya dilepas oleh pelaku.

Mulut korban ditutup menggunakan tangan sebelah kanan pelaku. Heli kembali menyetubuhi anak tirinya.

Saat korban duduk di lantai 2, Heli kembali datang sambil membawa sebilah pisau dapur di tangan kanannya. Dia duduk di samping korban dan mengancam dengan berkata “jangan bilang sama ibu mu, paman, tante dan nenekmu”.

Lantaran mendapat ancaman, korban menjadi takut. Perbuatan pelaku, kembali dilakukan beberapa kali hingga akhirnya terbongkar. Kejadian ini, kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, JUH ke Polsek Katingan Tengah, pada Selasa (27/07/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, perbuatan pelaku ternyata sudah dilakukan berkali-kali. Yakni pada Jumat (16/07/2021) sekitar Pukul 19.00 WIB dan 21.00 WIB.

Kemudian pada Sabtu (17/07/2021) sekitar Pukul 22.00 WIB dan 22.15 WIB. Selanjutnya pada Senin (26/07/2021) sekitar Pukul 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, 16.00 WIB dan 17.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto, SH, MM membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan ditempatkan di rutan Polsek Katingan Tengah. Untuk proses penyidikan perkaranya, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Katingan dan Unit Reskrim Polsek Katingan Tengah,” jelasnya, Senin (02/08/2021).

BACA JUGA : Seorang PNS Tewas Kecelakaan saat Hendak Pergi ke Masjid

Atas pebuatanya, Heli bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek. (ndi/cen)