KASONGAN – Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melakukan penertiban terhadap kegiatan penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan, wilayah Desa Tumbang Tungku, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Tumbang Tungku dan beberapa Tokoh Masyarakat setempat, baru-baru ini.
BACA JUGA: Tindak Tegas Pejabat Melakukan Korupsi
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, SH mengatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
BACA JUGA: Tanam Padi untuk Penanganan Inflasi
“Masyarakat setempat merasa keberatan, karena sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan tempat mereka mencari ikan akibat limbah dari aktivitas kegiatan tambang ilegal tersebut. Selain itu, secara Undang-undang tidak boleh ada kegiatan pertambangan tanpa izin,” jelas Didik.
BACA JUGA: Dewan Harapkan Masyarakat Tingkatkan Pendapatan dengan Mencari Peluang Usaha
Kapolsek menyebut, penanganan illegal logging dan juga illegal mining tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum. Melainkan banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan, seperti persoalan sosial dan ekonomi.
BACA JUGA: Komitmen Jalankan Tujuan SDG’s, PLN Berikan Bantuan Literasi Hingga Pelosok Negeri
“Dengan diberikan imbauan dan pemahaman, para penambang menyatakan bersedia menghentikan kegiatan PETI di tempat tersebut,” ujarnya. (ndi/cen)
BACA JUGA: Pemda Diminta Prioritaskan Lanjutan Pembangunan Jalan Kereng Pakahi-Mendawai