KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi. Dua orang tersangka, berinisial EPS dan S.
BACA JUGA: Polisi Tertibkan Kegiatan PETI di Katingan
Tersangka EPS sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap kegiatan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan. Sedangkan tersangka S, yakni dari kegiatan pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan.
BACA JUGA: Polisi Tertibkan Kegiatan PETI di Katingan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, menyampaikan selain melakukan kegiatan maupun sosialisasi dalam hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), pihaknya juga melakukan kegiatan penyidikan terkait penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan, ada dua kegiatan penyidikan yang sedang pihaknya laksanakan. Pertama kegiatan penyidikan terhadap pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) pada tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.
Kedua, pihaknya juga melakukan penyidikan terhadap kegiatan pembangunan jalan Kuala Pembuang atau Pembuang Hulu, Desa Ulak Batu ke Desa Tanjung Hanau pengerjaan tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 295 juta.
“Terhadap dua kegiatan ini, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi. Kemudian kami pun mendapatkan beberapa dokumen tertulis. Selain itu juga kami sudah meminta bantuan dan sudah mendapatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan atau mempunyai kompetensi di bidang keahlian,” katanya saat press rilis di Aula Kantor Kejari Seruyan, Senin (11/12/2023), dilansir dari prokalteng.co.
Sedangkan untuk pembangunan Sentra IKM, pihaknya sudah meminta bantuan ahli. Baik itu fisik bangunan maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian untuk kegiatan pembangunan jalan juga sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara.
“Terhadap dua kegiatan penyidikan ini, untuk kegiatan pembangunan IKM jumlah nilai besaran pembangunannya sebesar Rp 10,9 miliar. Ini nilai pembangunan terhadap Sentra IKM. Kemudian kami pun sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Sedangkan terhadap kegiatan pembangunan jalan, pihaknya juga sudah mendapatkan jumlah hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sekitar Rp 295 juta.
“Ini kemudian yang sudah kami dapatkan terhadap hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Dari beberapa hal yang sudah dilakukan oleh teman-teman penyidik, dari alat bukti yang sudah mereka dapatkan kemudian penyidik akhirnya menentukan siapa yang menjadi para tersangkanya. Sementara ini, kegiatan penyidikan baru ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama untuk kegiatan Sentra IKM tersangkanya sementara ini satu orang berinisial EPS. Dalam hal ini, dia sebagai penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan Sentra IKM,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyidikan pembangunan jalan, sementara ini dikatakan dirinya penyidik juga sudah menetapkan tersangka berinisial S.
“Yang mana dia mempergunakan perusahaan orang untuk melaksanakan seolah-olah melaksanakan kegiatan itu. Jadi terhadap dua kegiatan penyidikan sementara ditetapkan oleh penyidik yaitu dua orang tersangka,” pungkasnya. (ais/hnd/kpg/cen)