KASONGAN – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) menyebabkan Yudhy Sunandy (35) mengalami sejumlah luka, Kamis (23/9) sekitar pukul 13.18 WIB.
Korban aniaya yang berdomisili di Jalan Tjilik Riwut, Km. 1 arah Kasongan- Sampit, Km. 1, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan ini, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, SH, SIK, MIK melalui Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Eko Priono, SH, membenarkan dugaan tindak pidana anirat tersebut.
“Pelaku berinisial HA, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek. Sementara korban, masih menjalani perawatan di RSUD Mas Amsyar Kasongan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat saksi Marjodiyansah (39) bersama-sama dengan korban aniaya sedang menengak minuman keras (Miras) jenis arak, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasinya berada di gudang rotan belakang Toko Alfamart, Jalan Tjilik Riwut Km. 1 arah Kasongan – Sampit.
Entah kenapa, tiba – tiba korban terlibat keributan dengan Alang yang merupakan adik pelaku. Namun keributan sempat dilerai oleh saksi.
Kemudian, adik pelaku pergi dari lokasi tersebut. Tidak berapa lama kemudian, datang pelaku HA sambil membawa sebilah tombak dengan gagang kayu warna hitam.
Pelaku langsung menyerang, hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian perut dan tangan sebelah kiri.
Setelah melukai korban, HA berambut gondrong ini langsung pergi dari TKP. Sementara korban, dibawa oleh warga ke RSUD Mas Amsyar Kasongan.
BACA JUGA : Tabrak Lubang di Jalan PNS Tewas
“Setelah menerima laporan, anggota langsung datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang bukti tanpa perlawanan Kemudian melakukan pemeriksan saksi-saksi, dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek. (ndi/cen)