30 Pengendara Pelanggar Lalu Lintas Dikenakan Sanksi Tilang

pelanggar lalu lintas
Petugas Satlantas Polresta Palangka Raya saat memeriksa kelengkapan surat menyurat kendaraan, Rabu (22/9/2021). Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Sebanyak 30 pengendara pelanggar lalu lintas terjaring saat Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, menggelar Operasi Patuh Telabang 2021.

Operasi Patuh Telabang tersebut digelar di Jalan Rajawali dan Badak, Kota Palangka Raya, yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, Rabu (22/9/2021) mulai pukul 15.00 WIB.

Operasi Patuh Telabang ini dilakukan dengan cara hunting system yang berarti upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata atau terlihat melakukan pelanggaran.

“Operasi patuh ini digelar secara serentak pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran pada arus lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Rikky Operiady.

Selama kegiatan tersebut berlangsung petugas menjaring puluhan pengendara yang masih kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan telah telah ditetapkan.

“Sebanyak 30 orang pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Patuh Telabang ini yang dikenakan sanksi tilang, sebanyak 11 STNK roda dua, 9 lembar SIM milik pengemudi roda empat dan kendaraan bermotor 10 unit diamankan,” papar Rikky.

Dalam operasi tersebut, lanjut Rikky, petugas melakukan pengawasan pada ketertiban para pengendara serta kepatuhan untuk menggunakan perlengkapan saat berkendara.

“Sasaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Telabang Tahun 2021 kali ini yakni penindakan pelanggaran lalu lintas, guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas,” ungkap Rikky.

Sasaran prioritas itu pun terdiri dari beberapa aspek, yakni tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melibihi batas kecepatan, berkendara saat mabuk, berkendara sambil menggunakan HP, pengendara di bawah umur, berkendara melawan arus lalu lintas dan kendaraan pribadi berlampu rotator.

Selain melaksanakan pengawasan pada beberapa aspek sasaran prioritas tersebut, upaya sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan (Prokes) juga turut dilakukan oleh petugas kepada para pengendara di masa Pandemi Covid-19 saat ini.

“Operasi Patuh Telabang tahun ini akan dibarengi dengan edukasi prokes, salah satunya yakni dengan membagikan masker dan mengingatkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi serta menerapkannya,” tutur Rikky.

Pembagian masker pun dilakukan petugas kepada pengendara yang melintasi kawasan tersebut, sebagai bentuk kepedulian di masa pandemi Covid-19 agar masyarakat tidak papar risiko penularan virus corona saat berkendara. Operasi Patuh Telabang 2021 dilaksanakan dari tanggal sampai dengan 3 Oktober 2021. (rdo/cen)