Oknum Jukir Liar di Tugu Soekarno Aniaya Petugas Dishub

jukir liar
Petugas kepolisian bersama Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, mendatangi kawasan Tugu Soekarno usai adanya laporan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum jukir liar kepada petugas Dishub, Kamis (23/9/2021). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Seorang oknum juru parkir (Jukir) liar diduga nekat menyerang dan menganiaya pegawai Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kamis (23/9/2021).

Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum jukir liar, karena diduga merasa tidak terima ditegur petugas agar tak melakukan penarikan parkir di kawasan Tugu Soekarno, Kota Palangka Raya.

Hal itu, disampaikan Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

Kadishub menyebutkan, teguran yang dilakukan anggotanya itu memang wajar. Karena menurut hasil rapat dari Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), kawasan tersebut memang area terlarang untuk parkir.

“Kita sudah sosialisasi bahwa ini daerah terlarang parkir dari hasil rapat Forum LLAJ,” tegas Alman P Pakpahan.

Diketahui, Forum LLaJ yang terdiri dari Ditlantas Polda Kalteng, Satlantas Polresta Palangka Raya, Dishub Provinsi Kalteng dan Kota Palangka Raya serta BPTD Kalteng, memang telah sepakat akan hal tersebut.

Dijelaskan Alman, tiga hari terakhir pegawai dishub yang ditugas di lokasi telah terintimidasi. Saat di tegur oleh personel, terduga pelaku yang kesehariannya melakukan pungutan parkir dan saat melakukan penarikan parkir liar ditegur oleh petugas.

“Tadi siang, dia (pelaku) memarkir di ujung saja. Anggota tanya izinnya. Malah mengancam anggota dan bawa sajam,” katanya.

Bahkan, satu personel dishub telah diserang dan mengalami luka pukulan benda tumpul dibagian kepala dan tangannya akibat membela diri.

“Kami melaksanakan tugas demi masyarakat Kota Palangka Raya. Tugu Soekarno ini adalah monumen yang kita harus jaga supaya aman, nyaman dan tertib.

Selain itu, lanjut Alman, lokasi ini merupakan wajah Kalteng, khususnya Kota Palangka Raya.

“Kalau ini semrawut siapa mau datang orang ke sini,” ungkapnya.

Alman pun menyampaikan, bahwa pihak terkait lainnya juga telah memberikan sosialisasi berkali-kali dan memasang rambu dilarang parkir.

“Dulu memang ada izin, namun sekarang sudah dilarang,” jelasnya.

Selama parkir liar di kawasan Tugu Soekarno, banyak laporan masyarakat bahwa ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir liar bahkan memasang tarif yang cukup tinggi.

“Tarif parkir juga suka-suka, dia juga sambil mabuk jaga di sini. Tentunya sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Alman.

Oleh karena itu, Forum LLAJ telah memastikan agar lokasi tersebut merupakan area larangan parkir dan barang siapa yang melakukan aktivitas pungutan parkir bisa dipastikan merupakan parkir liar.

“Disini memang tidak boleh parkir. Pengunjung tugu tak sedikit yang terganggu dengan adanya jukir liar ini,” katanya.

“Jadi harapannya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya yang mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Petugas Dishub Kota Palangka Raya saat mendatangi rumah terduga pelaku sempat bersitegang dengan orang tua terduga pelaku.(rdo/cen)