Kasus PT AKT Berkembang, Pemilik PT CBU Resmi Jadi Tersangka

pt akt
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Kali ini, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (13/5/2026).

Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ekspor batu bara ilegal yang menyeret sejumlah pihak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, sebanyak 80 orang saksi juga telah diperiksa guna mendalami dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Dalam konstruksi perkara, MJE diduga bekerja sama dengan ST selaku beneficial owner PT AKT yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Melalui dokumen tersebut, ST bersama PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal dari aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya.

Padahal, izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 19 Oktober 2017 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT.

Anang mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Sikap tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pengembangan perkara.

“Atas penetapan tersangka tersebut, MJE langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandasnya.

Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi, tersangka juga dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman berat.

MJE disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ter/cen)