Diduga Serobot Tanah Warga, Dua Orang Diduga Mafia Tanah Dilaporkan ke Polisi

serobot tanah warga
Kineng, selaku penerima kuasa dari H Abdul Hadi menunjukkan fotokopi sertifikat tanah atas nama orang lain di tanah warga di Jalan  Kecipir, Kota Palangka Raya, Senin (13/9/2021). Foto: Ardo.

PALANGKA RAYA – Dua orang yang diduga mafia tanah dilaporkan kepada polisi lantaran diduga serobot tanah milik seorang warga di Jalan Kecipir, Simpang Jalan Perintis, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.

Penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan cara membuat sertifikat yang diduga palsu.

Pemilik tanah, Abdul Hadi, telah melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, bahwa dua bidang tanah yang berada di wilayah tersebut diserobot oleh dua orang pria atas nama K dan YS.

Abdul Hadi menyebutkan, semula tanah miliknya tersebut telah dibuktikan kepemilikannya melalui SKT dari kelurahan setempat.

Secara mengejutkan, tanah milik itu telah bersertifikat dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atas nama dua orang tak dikenal.

“Tanah berukuran 30×100 atas nama YS dan 30×80 atas nama K. Itu tanah saya, diserobot orang. Oleh karena itu, saya laporkan dan kini saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” katanya.

Mengenai penyerobotan warka tanah ini, H Abdul Hadi, berharap sertifikat yang telah tercantum atas nama orang lain ini bisa diubah lagi atas namanya sendiri.

“Kalau bisa damai ya damai, namun kalau tidak kooperatif ya kita proses hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kineng selaku penerima kuasa dari H Abdul Hadi, menyebutkan kasus yang dilaporkan ini mengenai dugaan pemalsuan warka tanah.

“Kami melaporkan atas nama pemilik sertifikat YS dan K ke pihak kepolisian,” jelas Kineng.

Hingga saat ini, semenjak dilaporkan pada 8 Maret 2021, pihak kepolisian belum melakukan tindakan kendati prosedur hukum sudah dipenuhi oleh pelapor.

“Sejumlah saksi kemarin sudah dipanggil penyidik Subdit Harda, Ditreskrimum Polda Kalteng. Tinggal menunggu kejelasan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, YS sudah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak memiliki tanah tersebut. Ia membenarkan, bahwa tidak memiliki satu bidang tanah pun di daerah tersebut.

“Saya sudah menghadap di Polda Kalteng. Saya jelaskan ke penyidiknya bahwa saya meminjamkan KTP dan KK ke saudara K untuk membuat peta bidang dan sertifikat,” katanya.

Ia mengaku, terkejut melihat lokasi tanahnya berada di hak milik orang lain.

“Itu lain tanah saya. Tanah saya kalau dari lokasi itu kavling ke empat,” katanya.

BACA JUGA : Ketinggian Air 1 Meter, Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Ditutup

Ia menambahkan, dirinya memang sempat dijanjikan oleh K, namun bukan di lokasi tersebut. (rdo/cen)