TAMIANG LAYANG – Gegara terbakar api cemburu, Juprianor alias Upi, warga Desa Tampu Langit, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), menebas leher saudara tiri istrinya sendiri, Toto Saputra (28), Rabu (18/8/2021) lalu.
Kejadian berawal saat tersangka Juprianor alias Upi mengajak korban bepergian dari Desa Tampu Langit, tepatnya ke irigasi bendungan Tabla, wilayah Wakatitir, Kelurahan Ampah.
Sebelum sampai tujuan, tersangka mengajak korban membeli minuman keras jenis Vodka.
Saat sampai di bendungan, tersangka dan korban menenggak minuman keras. Tersangka menuangkan minuman keras dengan tujuan membuat korban mabuk.
Usai minuman telah habis. Tersangka mengajak korban untuk pulang. Namun bukannya menuju arah pulang, tersangka malah membawa korban menuju jalan irigasi yang dipenuhi semak belukar.
Tiba-tiba tersangka menghentikan sepeda motornya di tepi saluran. Pada saat korban turun dari kendaraan dengan posisi jongkok membelakangi tersangka. Saat itulah tersangka mengambil sebilah parang yang sudah disiapkan dan langsung membacok leher korban dibagian sebelah kanan dan pada saat korban terluka, tersangka juga menggasak handphone merek Nokia miliki korban.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra SIK, mengatakan setelah mendapatkan laporan penganiayaan berat, anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, di Desa Hambur, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
“Pelaku berhasil diamankan disebuah pondok disekitar hutan Sungai Muara, Desa Hambur Batu, Kecamatan Bangalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers, Senin (13/9/2021).
Diungkapkannya dari keterangan tersangka, dirinya tega melakukan penganiayaan tersebut, akibat rasa cemburu kepada korban yang sering mengantar dan menjemput istrinya dan tersangka juga pernah menegur korban yang diketahui saudara tiri istri tersangka.
“Tersangka merasa sakit hati dan sebelum kejadian istri tersangka juga pergi meninggalkan tersangka, dan tersangka tidak mengetahui keberadaannya,” ungkapnya.
Ditegaskan Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik dengan KUHPidana Pasal 340 jo Pasal 53 ayat (1) sub Pasal 354 ayat (1) sub Pasal 351 ayat (2) tentang pembunuhan berencana, dan atau penganiayaan berat dan atau penganiayaan.
“Pelaku diancam hukuman mati, dan atau hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya. (ell/cen)