PALANGKA RAYA – Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) gegara membawa narkoba jenis sabu-sabu.
IRT berinisial N (49) terjaring di Pos Polisi Lalu Lintas Km 38, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (13/9/2021) Pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Senin (13/9/2021) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Pelaku diketahui bernama N (49) warga asal Kabupaten Katingan saat diamankan petugas menemukan empat paket sabu-sabu seberat 3,38 gram,” kata Asep Deni.
Dari hasil penggeledahan didalam mobil pelaku didapati beberapa barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, plastik klip, bungkus rokok dan handphone.
Sementara itu, Kasat Lantas AKP Rikky Operiady, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal ketika anggota melakukan kegiatan rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan pada saat itu salah satu anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada mobil dari Kota Palangka Raya menuju ke Katingan dengan membawa sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut anggota yang sedang melakukan kegiatan langsung menajamkan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari Kota Palangka Raya menuju ke Kabupaten Katingan.
“Berkat kejelian dan ketajaman anggota ditemukan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dan benar ditemukan seorang perempuan dengan membawa empat paket sabu,” ungkap Rikky Operiady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polresta Palangka Raya. Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdo/cen)