SAMPIT – Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melaksanakan kegiatan Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalteng Tahun 2021 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (14/09/2021).
Penetapan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) merupakan salah satu upaya bersama dalam memperkuat status Indonesia sebagai Negara hukum.
Sementara itu, pembinaan secara berkelanjutan terhadap Kelompok Kadarkum dipercaya oleh sejumlah instansi penegak hukum termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama dapat mempercepat penyebarluasan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/ Kelurahan yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) untuk menjadi desa atau keluarga binaan.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN.05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Kelurahan/ Desa Sadar Hukum dengan aspek penilaian meliputi empat dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi.
Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah Desa/ Kelurahan ialah dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Ilham Djaya, menyampaikan ditinjau dari aspek karakteristik geografis, Kalteng memiliki sejumlah desa yang tersebar di setiap provinsi, yang memiliki sejumlah kendala yang cukup berat, sehingga akses informasi hukum sangat sulit diperoleh, dan dampak dari hal tersebut mengakibatkan permasalahan hukum yang cukup tinggi.
“Untuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dari 14 kabupaten/ kota di Kalteng ada 8 Kabupaten, 27 Desa/Kelurahan dari 19 Kecamatan yang ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” terang Ilham Djaya.
Ada 6 Desa/Kelurahan dari 5 kecamatan yang ditetapkan yaitu, Kelurahan Baamang Tengah, Kelurahan Samuda Kota, Desa Tinduk, Desa Cempaka Mulia Barat, Desa BajarumDesa Pundu.
Saat ini berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/104/2021 tentang Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, sampai tahun 2020 berjumlah 62 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dari 1.576 Desa/ Kelurahan yang ada di Provinsi Kalteng.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sekaligus mengukuhkan Pengukuhan Desa / Kelurahan Sadar Hukum menyampaikan apresiasi secara khusus terhadap Bupati Kotim beserta jajaran. Dimana selama ini telah memberikan dukungan serta fasilitas kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, sehingga dukungan serta fasilitas ini memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi terutama dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
“Saya juga ingin mengungkapkan apresiasi dan rasa bangga kepada camat serta kepala desa atau lurah yang telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya terutama di tengah keterbatasan ruang dan waktu karena masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19,” terangnya.
Kegiatan ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja yang nyata dari pemerintah Provinsi Kalteng atas kontribusi yang sangat luar biasa dari pelaksanaan pembinaan yang direncanakan akan diselenggarakan pada tahun 2022.
“Saya selaku Kepala BPHN Kemenkumham RI sangat mengapresiasi Bupati Kabupaten Kotim yang memiliki komitmen tinggi dan tanpa Kenal lelah dalam membina kesadaran hukum warga masyarakat,” ungkapnya.
Sehubungan dengan masih tingginya tingkat penyebaran covid-19 dan diperlukannya penyempurnaan data dukung terkait proses penetapan SK Menkumham tentang pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi Kalteng.
“Berkaitan dengan hal tersebut sebagai bagian dari proses pembinaan maka pada hari ini saya mengukuhkan 27 desa atau kelurahan binaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Bapak Menkumham,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kotim, menyampaikan dalam prosesnya tidaklah mudah untuk mencapai predikat sebagai desa atau kelurahan yang sadar hukum, karena ada sejumlah kriteria dan persyaratan yang sangat ketat katakan sebagai desa atau kelurahan yang telah diraih ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa atau kelurahan lainnya.
“Apa yang telah tersebar di atas merupakan langkah dan upaya pemerintah Kabupaten Kotim dalam rangka peduli terhadap masyarakat,” jelasnya.
“Harapan kita ke depan ini bisa bertambah desa atau kelurahan di Kabupaten Kotim ini,” tutup Bupati. (red-dok, humas Kalteng – IMS/rdo/cen)