KUALA KAPUAS – Lantaran tak memakai baju saat belanja ke warung, pemuda bernama Sani (27) warga, RT19, Handil Batu Besar, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dianiaya orang yang tak dikenali oleh korban, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menjelaskan, pihaknya di backup Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Batola, Polda Kalsel telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
Diungkapkan Kristanto, terduga pelaku yakni SU (35) alias Utuh warga Blok D kiri Dusun margasari RT01 RW01, Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, berhasil diringkus di Desa Jelapat 2, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/9) sekira jam 21.00 WIB.
Kasatreskrim mengungkapkan, berdasarkan kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (10/9/2021) sekira jam 11.30 WIB, di pinggir jalan depan gudang penggilingan padi UD. Budi Berkah, Kelurahan Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Utuh, menegur korban yang tidak memakai baju waktu sedang belanja di warung.
Melihat hal itu, lanjutnya, Utuh menegur korban dengan kalimat “Ikam kada bebaju, Jagau kah ? (Kamu tidak memakai baju, Jagoan ya ?)”. Karena merasa tak mengenal pelaku, korban pun hanya menoleh dan mengabaikan teguran pelaku. Kesal dan merasa tersinggung, pelaku lalu memukul korban sebanyak satu kali, kemudian berlalu melanjutkan perjalanannya.
Tak cukup sampai disitu, kemudian pada saat pelaku lewat depan gudang penggilingan padi saat hendak pulang, pelaku yang melihat korban sedang beristirahat, kembali mendatangi korban. Korban sempat berucap “Kenapa Ikam menempeleng aku, padahal aku kada pinandu dengan Ikam. (Kenapa kamu menempeleng saya, padahal saya tidak mengenal kamu“.
Lalu, kemudian terjadilah perkelahian hingga penusukan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
“Polisi saat ini telah mengamankan tersangka dan menyerahkan tersangka kepada penyidik untuk diproses dan tersangka dibidik Pasal 351 KUHPidana,” ujar Kristanto Situmeang. (adi/cen)