fbpx

DAD Kobar Akui Sidang Adat Tanpa Dihadiri PT Sungai Rangit

DAD Kobar Akui Sidang Adat Tanpa Dihadiri PT Sungai Rangit
PENGECEKAN: Tim dari DAD Kobar melihat lokasi makam leluhur di Desa Sumber Mukti yang menjadi permasalahan antara masyarakat dan PT Sungai Rangit. (FOTO: IST).

PALANGKA RAYA – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kota Waringin Barat (Kobar) mengakui jika sudah dilakukan sidang adat terkait dugaan penggusuran lahan makam leluhur warga Desa Sukaraja, Kabupaten Sukamara. Sidang tersebut, dilakukan di Desa Sumber Mukti, Kabupaten Kobar, yang merupakan lokasi makam yang dipersengketakan oleh para mantir adat setempat.

Hal tersebut diungkapkan Wendi, selaku Sekretaris Umum DAD Kobar. Menurutnya, pihak DAD Kobar saat melakukan kunjungan ke Desa Sumber Mukti menerima informasi bahwa sudah dilakukan sidang atas permasalahan makam leluhur tersebut.

“Saat kunjungan ke Desa Sumber Mukti, kami menerima informasi bawah Sidang tersebut memang sudah dilakukan oleh para Mantir Adat dan diketahui Damang Kepala Adat Kecamatan Kotawaringin Lama” sebut Wendi.

Selain itu sebutnya, DAD Kobar juga melakukan pengecekan lapangan dan pengumpulan data terkait permasalahan makam leluhur tersebut. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa memang sudah dilakukan sidang sidang.

Dia juga mengakui bahwa dalam sidang yang dilakukan pada Jumat (10/9/2021) tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT Sungai Rangit. Menurutnya, berdasarkan keterangan para Mantir Adat yang melaksanakan sidang bahwa sudah mengundang pihak perusahaan tersebut melalui surat.

“Memang saat sidang tidak ada perwakilan dari PT Sungai Rangit yang hadir. Namun, menurut para Mantir Adat bahwa sudah mengirimkan surat undangan untuk sidang tersebut” ungkapnya.

Wendi juga menyebutkan, awalnya permasalahan tersebut memang sempat di mediasi oleh DAD Kabupaten Sukamara. Namun, karena lokasi perselisihan ada di antara wilayah Kabupaten Kobar dan Sukamara dan lokasi makam masuk di wilayah Kabupaten Kobar, maka masalah tersebut oleh DAD Sukamara dilimpahkan ke pihaknya di DAD Kobar.

Terkait hasil sidang adat tersebut, dikatakanya ada sejumlah keputusan yang dijatuhkan sebagai sanksi kepada PT Sungai Rangit terkait dugaan penggusuran lahan makam leluhur tersebut.

“Jika pihak perusahaan merasa keberatan, maka bisa saja menyurati kami untuk dilakukan proses penanganan selanjutnya” sebutnya.

DMCA.com Protection Status