Mediasi Buntu, Sengketa Lahan Kantor Digugat ke Pengadilan

mediasi buntu
Sengketa lahan Kantor BKPP, Disnakertrans dan RSUD Pulang Pisau mulai disidangkan di PN Pulang Pisau, Rabu (15/9/2021). Foto: Bangun.

PULANG PISAU – Mediasi buntu, sengketa lahan perkantoran dilanjutkan ke persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau (Pulpis), Selasa (15/9/2021).

Perkantoran yang bersengketa ini yaitu, RSUD Pulang Pisau, BKPP Pulang Pisau, Disnakertrans Pulang Pisau dengan penggugat Tukijan, Suharno, Riyanto, H. Iman, dan H. Jamian.

Gugatan ini ditujukkan kepada Bupati Pulang Pisau dan BPN Pulang Pisau.

Proses siding dengan agenda pembacaan perkara dipimpin Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi, SH.MH.Li dengan Hakim Anggota, Ismaya Salindri SH dan Niken Anggi Prijanti, SH.

Sementara dari pihak penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukum, Nanang S. Sementara dari pihak tergugat BKPP dihadiri oleh Indah Widartini dan dari Bidang Hukum Setda Pulpis Ade Wijaya, dan dari Disnakertrans dihadiri Plt Kadis Nakertrans, Swady. Sedangkan dari pihak BPN Pulang Pisau dihadiri oleh Melani Sahara.

Kuasa Hukum penggugat lahan BKPP, Disnakertrans dan RSUD Pulang Pisau, Nanang S, mengatakan mediasi yang sudah dilakukan sebanyak dua kali di Kantor PN Pulang Pisau oleh kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat atau damai sehingga dilanjutkan ke persidangan.

“Proses mediasi lahan BKPP, Disnakertrans dan RSUD yang dilakukan di PN Pulang Pisau menemukan jalan buntu, sehingga dilanjutkan ke persidangan, ” kata Nanang usai menghadiri sidang di PN Pulang Pisau, Rabu (15/9/2021).

Nanang juga menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan perkara nomor 14 sengketa lahan BKPP dan perkara nomer 15 sengketa lahan Disnakertrans.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada tanggal 22 September 2021. Kemudian replik penggugat dan duplik. Sidang dilakukan secara online melalui e-cort. Kemudian pada bulan Oktober dilaksanakan sidang dengan agenda pembuktian.

“Nah, pada saat sidang pembuktian itu, baru akan digelar kembali sidang di PN Pulang Pisau, dan kita harus hadir dipersidangan, ” pungkasnya. (ung/cen)