Eks Kantor PDIP Kalteng Jadi Objek Sengketa, Aset Diduga Hilang hingga Logo Partai Dilepas, Nama Atu Narang Disebut

pdip
Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, saat memberikan keterangan kepada awak media usai melapor ke Polda Sabtu (1/8/2026). Foto: Ardo

PALANGKA RAYA – Sengketa eks Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. DPD PDI Perjuangan Kalteng resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencurian dan perusakan aset ke Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan setelah pihak partai menemukan sejumlah aset dan fasilitas yang sebelumnya berada di dalam eks kantor diduga hilang. Selain itu, ditemukan pula dugaan kerusakan pada bagian bangunan.

Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, mengatakan langkah hukum ditempuh karena persoalan bangunan dan lahan eks kantor tersebut saat ini juga telah memasuki proses hukum.

Menurutnya, jajaran DPD PDI Perjuangan Kalteng sebenarnya telah mengosongkan bangunan tersebut sejak 2024 dan memindahkan aktivitas organisasi ke kantor baru.

Namun, saat proses pengosongan dilakukan, tidak seluruh fasilitas yang berada di dalam bangunan ikut dipindahkan. Sejumlah barang disebut masih ditinggalkan di lokasi.

“Masih ada beberapa fasilitas yang memang tidak kami bawa ke kantor baru. Saat kami kembali, ternyata sejumlah fasilitas sudah tidak ada,” ungkap Ziburahman usai menyampaikan laporan, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan pengecekan pihak DPD PDI Perjuangan Kalteng, sejumlah aset yang sebelumnya berada di eks kantor tersebut kini diduga telah hilang.

Aset yang disebut hilang antara lain genset, kursi ketua, kursi VIP, sejumlah unit pendingin ruangan (AC), serta fasilitas lainnya.

“Adapun aset yang hilang antara lain genset, kursi ketua, kursi VIP, sejumlah unit pendingin ruangan (AC), serta fasilitas lainnya yang sebelumnya berada di dalam kantor,” katanya.

Selain dugaan kehilangan aset, pihak PDIP juga menemukan kondisi bangunan yang diduga mengalami perusakan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lambang atau logo PDI Perjuangan yang disebut telah dilepas dari bangunan tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan ke Polda Kalteng, pihak DPD PDI Perjuangan Kalteng juga menyebut R Atu Narang berkaitan dengan dugaan hilangnya sejumlah fasilitas serta pemagaran pada area bangunan dan lahan eks kantor.

Pihak PDIP mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang diduga menguasai aset maupun kawasan eks kantor tersebut. Namun, untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, persoalan itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan. DPD PDI Perjuangan Kalteng berharap penyelidikan kepolisian dapat mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab atas dugaan hilangnya aset, perusakan maupun pemagaran di kawasan eks kantor tersebut.

Sementara Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, angkat bicara menanggapi laporan dugaan pencurian dan perusakan terkait sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng.

Suriansyah menilai laporan dugaan pencurian yang diajukan pihak pelapor masih prematur. Penilaian tersebut didasarkan pada keterangan bahwa pelapor disebut belum mengetahui siapa pihak yang diduga mengambil sejumlah inventaris dari dalam bangunan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat dasar laporan dugaan pencurian perlu dicermati lebih lanjut.

“Kalau pelapor belum mengetahui siapa yang mengambil barang, menurut kami lebih tepat dilaporkan sebagai kehilangan. Nanti apabila penyelidikan menemukan pelakunya, perkara itu bisa berkembang sesuai alat bukti,” kata Suriansyah, Sabtu (1/8/2026).

Ia berpandangan, dugaan pencurian semestinya didukung indikasi maupun dugaan terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Selain menanggapi laporan dugaan pencurian, Suriansyah memberikan klarifikasi mengenai pemasangan pagar di lokasi yang kini menjadi objek sengketa.

Ia membenarkan bahwa kliennya melakukan pemagaran. Namun, menurut dia, tindakan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penguasaan secara melawan hukum, melainkan untuk mengamankan objek tanah yang diklaim masih menjadi hak kliennya.

“Klien kami memang melakukan pemagaran, tetapi tujuannya semata-mata untuk mengamankan aset. Tidak ada tindakan perusakan sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut,” tegasnya.

Pihaknya juga membantah tudingan adanya perusakan terhadap bangunan eks kantor tersebut.

Suriansyah menyebut, berdasarkan pemeriksaan penyidik, terdapat keterangan mengenai pembukaan gembok saat memasuki area sengketa dan akses yang dilakukan melalui bagian belakang bangunan.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kondisi bangunan ketika pertama kali dimasuki masih dalam keadaan tertutup.

Karena itu, ia menilai hilangnya sejumlah inventaris maupun dugaan perusakan belum dapat disimpulkan dilakukan oleh pihak tertentu sebelum proses penyelidikan kepolisian selesai.

Suriansyah menekankan laporan terhadap kliennya saat ini masih berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh sebab itu, menurutnya belum ada dasar untuk menyimpulkan keterlibatan ataupun kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum menghasilkan pembuktian.

Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada penyidik untuk mengusut perkara tersebut secara objektif.

Di sisi lain, Suriansyah kembali menegaskan klaim kepemilikan kliennya terhadap tanah yang menjadi objek sengketa.

“Sertifikat Hak Milik masih atas nama istri R Atu Narang dan belum pernah dibatalkan, sementara kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan juga terus dibayarkan sejak 2018 oleh klien kami,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap klaim kepemilikan atas objek tanah tersebut harus diuji melalui pembuktian yang sah sesuai ketentuan hukum. Sengketa kepemilikan, kata dia, tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak.

Pihaknya pun meminta persoalan kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, Suriansyah mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun opini publik yang berpotensi memengaruhi proses hukum.

Ia meminta sengketa tanah, dugaan hilangnya inventaris hingga persoalan pemagaran diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan nantinya diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (rdo/ter/cen)