Emak-emak Terciduk Bawa Sabu di Lokasi Banjir

emak-emak
Seorang IRT diamankan di Mapolres Gumas, Minggu (5/9/2021). Foto: Ist.

KUALA KURUN – Emak-emak diamankan di Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, lantaran nekat membawa sabu-sabu.

Emak-emak dengan inisial M (41) merupakan warga Kampuri ini, menyimpan sabu-sabu dalam tas.

Keterangan dari kepolisian setempat, awalnya melaksanakan pengaturan lalu lintas di lokasi banjir, Desa Tumbang Danau.

M yang berada di lokasi tampak gelisah saat melihat anggota polisi. Terlihat mencurigakan, polisi pun melakukan pemeriksaan dan menemukan satu buah plastik klip yang diduga sabu-sabu.

Kemudian, anggota Pospol Kampuri dan Polsek Sepang berkoordinasi dengan pihak Satuan Narkoba Polres Gunung Mas dan langsung mengamankan IRT tersebut, untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kasatnarkoba, Ipda Budi Utomo, membenarkan telah mengamankan seorang IRT yang diduga menyimpan barang haram jenis sabu-sabu dalam tasnya.

“Benar mas ia seorang IRT dan kini sudah kita amankan untuk proses lidik dan untuk kita mintakan kerterangan lanjutan,” ucap Budi Utomo, Senin (6/9/2021).

Barang bukti yang diamakan, ada satu buah plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip pembungkus sabu-sabu, dua lembar tisu warna putih pemungkus sabu-sabu dan satu buah tas gendong warna cokelat merk Polo Elley.

BACA JUGA : Sungguh Bejat! Kakek “Mantap-Mantap” dengan Wanita Disabilitas

“Karena ada alat bukti, terduga ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Budi. (nya/cen)