Tindak Tegas Pelaku Illegal Fishing

illegal fishing
Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati.

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati, meminta kepada pihak terkait supaya menindak tegas pelaku illegal fishing yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem dan sumber hayati laut maupun sungai.

Ina mengatakan, para pelaku illegal fishing jangan sampai dibiarkan. Sebab kata dia, jika mereka ini secara terus-menerus menggunakan cara yang tidak benar dalam menangkap ikan, maka sumber daya laut dan sungai akan perlahan-lahan punah.

“Ekosistem yang ada di laut maupun sungai harus tetap terjaga agar dapat dinikmati hingga anak cucu kita nanti, jangan sampai pelaku aktivitas ilegal ini merusak sumber daya yang ada,” ucapnya Senin (30/8/2021).

Dia menerangkan, kegiatan menangkap ikan dengan cara merusak dapat dikenakan sanksi penjara ataupun denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.

“Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti terdapat oknum masyarakat yang melakukan kegiatan dengan cara merusak maka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA : ADB Kalteng Dukung DOB Kotawaringin, Ini Keinginan Masyarakat Akar Rumput

Oleh karenanya, pihak terkait diharapkan dapat menjalankan Undang-Undang yang berlaku dan tidak membiarkan para pelaku illegal fishing terus berkeliaran.

Pasalnya selama ini, meski ada Undang-Undang tersebut pelaku illegal fishing tidak merasa takut dan jera terhadap perbuatannya, dengan demikian perlu tindakan tegas dalam menjalankan Undang-Undang tersebut. (rul/cen)