BPBD Palangka Raya Bantah Disebut Lambat dan Tak Ajukan Banpres: Kami Sudah Bermohon

banpres
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan penanganan karhutla, beberapa waktu lalu. Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, membantah pernyataan yang menyebut Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terlambat menetapkan status tanggap darurat karhutla serta tidak mengajukan permohonan Bantuan Presiden (Banpres).

Klarifikasi tersebut disampaikan Budi terkait kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Menteri Kehutanan ke Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) untuk meninjau langsung perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya juga menyerahkan surat permohonan bantuan dana melalui Banpres kepada Menteri Kehutanan.

Budi mengatakan, saat penyerahan surat permohonan tersebut, dirinya mendengar adanya pernyataan Kepala BNPB yang menyebut Pemko Palangka Raya lambat dalam menetapkan status tanggap darurat.

Selain itu, menurut Budi, disebutkan pula bahwa Pemko Palangka Raya tidak mengajukan permohonan bantuan dan dianggap sudah memiliki anggaran yang cukup. Namun, Budi membantah hal tersebut.

Budi menjelaskan, bahwa Pemko Palangka Raya telah menetapkan status penanganan karhutla sejak Juli 2026. Kemudian, status tersebut ditingkatkan pada Agustus 2026 seiring perkembangan kondisi di lapangan.

“Penetapan status sudah dilakukan pada bulan Juli dan peningkatan status pada bulan Agustus,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, Pemko Palangka Raya juga telah mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, bukti permohonan tersebut salah satunya terlihat dari surat permohonan Banpres yang diserahkan secara langsung kepada Menteri Kehutanan.

“Pemko Palangka Raya sudah bermohon. Permohonan Banpres itu langsung diserahkan Wali Kota Palangka Raya kepada Menteri Kehutanan,” katanya.

Budi menjelaskan, Banpres merupakan salah satu bentuk bantuan bagi daerah yang terdampak bencana.

Ia menyebut sejumlah daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan, sebagai daerah yang mendapatkan bantuan tersebut.

Karena Palangka Raya belum memperoleh bantuan serupa, menurut Budi, Pemko kembali mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.

“Banpres merupakan bantuan bencana bagi daerah yang terdampak. Seperti Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Katingan. Pertanyaannya, kenapa Kota Palangka Raya tidak dapat?” kata Budi.

Atas kondisi tersebut, Pemko Palangka Raya kembali menyampaikan permohonan agar pemerintah pusat memberikan dukungan melalui Banpres.

Budi juga membantah jika penanganan karhutla di Palangka Raya tidak didukung pelaporan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Ia mengatakan, BPBD Kota Palangka Raya secara rutin menyampaikan laporan perkembangan kondisi karhutla melalui Pusdalops.

“Laporan harian kepada Pemerintah Provinsi Kalteng dan pusat melalui Pusdalops,” ujarnya.

Menurut Budi, laporan tersebut dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat daerah mana yang aktif menyampaikan perkembangan kondisi bencana kepada pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat.

“Bisa dilihat daerah terdampak mana yang aktif menyampaikan laporan dan daerah mana yang tidak aktif memberikan laporan tetapi mendapatkan Banpres,” katanya.

Di sisi lain, penanganan karhutla di Kota Palangka Raya dinilai masih membutuhkan dukungan lintas pemerintahan yang lebih kuat, khususnya dari sisi dukungan anggaran dan bantuan pemerintah pusat.

Meski demikian, upaya penanganan di lapangan tidak hanya dilakukan Pemko Palangka Raya. Pemerintah Provinsi Kalteng turut mengerahkan sarana dan prasarana, sementara unsur TNI-Polri juga terlibat dalam penanganan karhutla di sejumlah wilayah.

Namun, berdasarkan keterangan BPBD Kota Palangka Raya, bantuan melalui Banpres hingga kini belum diterima Pemko Palangka Raya meski permohonan telah disampaikan kembali kepada pemerintah pusat.

Budi pada dasarnya mempersilakan seluruh proses penanganan karhutla di Kalteng dilihat berdasarkan data dan dokumentasi yang ada.

Ia menegaskan, Pemko Palangka Raya telah melakukan tahapan penanganan dan pelaporan sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.

Polemik mengenai status tanggap darurat dan pengajuan Banpres tersebut pun dinilai perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi, termasuk penetapan status, surat permohonan bantuan, serta laporan harian penanganan karhutla.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas proses yang telah dilakukan masing-masing pemerintah daerah dalam menghadapi bencana karhutla. (cen)