PALANGKA RAYA – Pesta pernikahan yang digelar di kawasan padat penduduk, Jalan Rindang Banua, Kompleks Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya terpaksa dibubarkan, Minggu (29/8/2021).
Pembubaran tersebut, dilakukan Satgas PPKM Kecamatan Pahandut bersama petugas kepolisian dari Polsek Pahandut. Pasalnya, pelaksanaan pesta pernikahan dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya.
Camat Pahandut Berlianto menuturkan, pihaknya telah menerima laporan adanya resepsi pernikahan yang sudah digelar dan diduga telah melanggar protokol kesehatan.
“Informasinya memang ada susunan acara dan untuk hiburan acara pernikahan. Sehingga, kami datang untuk melakukan pengecekan,” katanya.
Menurut pantauan dilokasi katanya, para tamu undangan memang nampak berkerumun. Selain itu pihak penyelenggara masih menyediakan makan ditempat.
Dikatakannya, Satgas PPKM Pahandut memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Sehingga jelas telah menyalahi aturan.
“Yang jadi masalah disini yakni perizinannya belum ada di Kecamatan Pahandut. Saat kami masuk pun, banyak prokes yang tidak terpenuhi,” jelas Berlianto didampingi Kapolsek AKP Erwin TH Situmorang.
Disebutkannya, prokes yang tidak terpenuhi diantaranaya yakni sajian makanan yang tidak berbentuk kotakan atau masih makan ditempat. Kapasitas tamu undangan yang lebih dari kebijakan yang dikeluarkan semasa PPKM sehingga menimbulkan kerumunan massa.
“Kami kemudian memberi arahan agar tidak ada lagi lanjutan acara dan membubarkan diri dari lokasi serta kembali ke rumah masing-masing,” katanya.
Para tamu undangan yang telah datang akhirnya terpaksa dibubarkan dan pihak penyelenggara dikenai teguran lisan.
Sehubungan dengan dibubarkannya acara tersebut, Camat Pahandut menyampaikan pihaknya mengikuti aturan yang berlaku. Kegiatan baik resepsi maupun akad tetap dipersilahkan apabila telah mendapat perizinan.
“Yang pasti perizinan, karena kami dari Satgas PPKM Pahandut dan Polsek Pahandut akan turun apabila tidak ada perizinannya dan mepanggar prokes,” pungkasnya. (rdo/bud)